Market Hari Ini 25 Feb 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

PLTS Atap Terbit, Terapkan Sistem Kuota per Klaster

PLTS Atap Terbit, Terapkan Sistem Kuota per Klaster
PLTS Atap Terbit, Terapkan Sistem Kuota per Klaster

KABARBURSA.COM - Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait Pembangkit Tenaga Listrik Surya (PLTS)  atap yang diteken Menteri ESDM Airifn Tasrif pada 29 Januari 2024. Aturan tersebut menetapkan mekanisme kuota sistem kelistrikan pemilik Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.

“Pemegang IUPTLU wajib menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap untuk setiap Sistem Tenaga Listrik, yang artinya pengembangan PLTS Atap dilakukan melalui sistem kuota,” tulis beleid pasal 7 ayat 1 yang diteken Menteri ESDM Airifn Tasrif pada 29 Januari 2024, dikutip Minggu, 25 Februari 2024.

Sekretaris Jendral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, mengatakan mekanisme kuota ini diberlakukan guna menjaga kualitas penyaluran listrik PLN. Pasalnya, PLN mempunyai keterbatasan untuk menerima listrik dari PLTS Atap.

Pasal 7 ayat 1 menyebutkan, pemegang Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik untuk Usaha Kecil (IUPTLU) diwajibkan untuk menyusun kuota pengembangan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap untuk setiap Sistem Tenaga Listrik. Hal ini berarti pengembangan PLTS Atap akan dilakukan melalui sistem kuota.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, mekanisme kuota ini diberlakukan untuk menjaga kualitas penyaluran listrik oleh PLN, mengingat PLN memiliki keterbatasan dalam menerima listrik dari PLTS Atap.

Kuota pengembangan PLTS Atap akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan berdasarkan pembahasan atau usulan yang diajukan oleh PT PLN (Persero). Dalam aturan tersebut, sistem kuota pengembangan akan disusun untuk jangka waktu 5 tahun dan diuraikan setiap tahunnya.

Berdasarkan Pasal 8 ayat 4, usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap untuk periode tahun 2024 hingga tahun 2028 harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. Selanjutnya, usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap harus disampaikan paling lambat pada bulan Oktober sebelum tahun berjalan.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait