Market Hari Ini 03 May 2024 Penulis: Syahrianto Editor: Tim Editorial

POJK 6/2024: Pembiayaan Transaksi Efek dan Short Selling

POJK 6/2024: Pembiayaan Transaksi Efek dan Short Selling
POJK 6/2024: Pembiayaan Transaksi Efek dan Short Selling

KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 (POJK 6/2024) yang mengatur Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

POJK 6/2024 merupakan penyempurnaan dari ketentuan yang sebelumnya diatur dalam POJK 55/2020 mengenai Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

"Khususnya ketentuan terkait aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah oleh Perusahaan Efek," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, dikutip Jumat, 3 Mei 2024.

Aman menjelaskan, penerbitan POJK 6/2024 bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar keuangan melalui pembiayaan transaksi margin dan/atau transaksi Short Selling.

“Serta memperkuat manajemen risiko bagi Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan transaksi Efek kepada nasabah ataupun Perusahaan Efek yang melakukan transaksi Short Selling,” ujar Aman.

Ia melanjutkan, penyempurnaan dalam rangka penguatan governance dan manajemen risiko pembiayaan transaksi Efek maupun transaksi Short Selling dalam POJK 6/2024, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal dan sejalan dengan praktik internasional.

Adapun substansi pengaturan POJK 6/2024, di antaranya:

1. Pembiayaan penyelesaian transaksi Efek oleh Perusahaan Efek.

2. Kewajiban Bursa Efek terkait Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi Efek.

3. Persyaratan nasabah yang dapat menerima pembiayaan penyelesaian transaksi Efek.

4. Pokok perjanjian pembiayaan transaksi Efek nasabah.

5. Persyaratan Efek yang dapat ditransaksikan dalam pembiayaan transaksi Efek nasabah.

6. Mekanisme pembiayaan transaksi Efek nasabah.

7. Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

8. Ketentuan Sanksi.

9. POJK 6/2024 mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan.

“Sejak berlakunya POJK 6/2024, ketentuan dalam POJK 55/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tandas Aman.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait