Market Hari Ini 07 Jan 2026 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Uslimin Usle

Prioritas Pemerintah dalam Krisis BUMN: Harga Saham Vs Fundamental

Proses ini bisa dilakukan atas permintaan perusahaan (voluntary delisting) atau karena sanksi dari bursa (forced delisting)

Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diperkirakan menghadapi risiko delisting saham pada 2026.

Hall Bursa Efek Indonesia. Foto: Dok KabarBursa.com
Hall Bursa Efek Indonesia. Foto: Dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM - Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diperkirakan menghadapi risiko delisting saham pada 2026. Situasi ini menegaskan urgensi pembenahan menyeluruh, agar BUMN tidak hanya sehat secara finansial, tetapi juga transparan dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Hadityo Ganinduto, menekankan bahwa aturan pasar modal harus dihormati seluruh emiten, termasuk BUMN. Menurutnya, perhatian pemerintah dan pemangku kepentingan sebaiknya tidak semata pada stabilisasi harga saham, melainkan memastikan proses restrukturisasi berjalan cepat, profesional, transparan, dan akuntabel.

Delisting saham sendiri adalah penghapusan pencatatan saham suatu perusahaan dari bursa efek, sehingga saham tersebut tidak lagi dapat diperdagangkan secara publik. Proses ini bisa dilakukan atas permintaan perusahaan (voluntary delisting) atau karena sanksi dari bursa (forced delisting). Umumnya, hal ini terjadi akibat perusahaan tidak memenuhi persyaratan atau mengalami masalah keuangan, dengan tujuan melindungi investor dan menjaga integritas pasar.

“Delisting bukanlah akhir, melainkan mekanisme disiplin pasar. Yang terpenting adalah memastikan restrukturisasi dilakukan secara serius dan tepat waktu,” ujar Firnando di Jakarta, Rabu 7 Desember 2026.

Firnando menjelaskan, restrukturisasi BUMN bermasalah harus bersifat komprehensif. Ini mencakup perbaikan manajemen, penataan utang, hingga penyesuaian model bisnis agar lebih adaptif dan berdaya saing. Menurutnya, menunda restrukturisasi hanya akan memperbesar risiko dan menambah beban di masa depan, baik bagi perusahaan maupun kepercayaan investor.

Oleh karena itu, fokus pembenahan harus diarahkan pada penguatan fundamental usaha, bukan sekadar stabilisasi jangka pendek. Ia juga menyoroti peran Danantara sebagai entitas pengelola dan konsolidator BUMN dalam mengawal proses ini. Dengan pengawasan DPR, Danantara diharapkan dapat menjalankan mandat restrukturisasi secara disiplin, objektif, dan berorientasi pada keberlanjutan, bukan sekadar menjadi alat penyelamatan sementara.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait