Market Hari Ini 31 Mar 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Pupuk Subsidi Ditambah Rp28 Triliun, Petani Jatim Senang

Pupuk Subsidi Ditambah Rp28 Triliun, Petani Jatim Senang
Pupuk Subsidi Ditambah Rp28 Triliun, Petani Jatim Senang

KABARBURSA.COM - Pemerintah RI melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengalokasikan tambahan pupuk subsidi senilai Rp28 triliun dan menyediakan benih gratis bagi petani yang ingin mempercepat proses tanam. Langkah ini dinilai dapat meningkatkan kepercayaan diri petani di berbagai daerah.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Dydik Rudy Prasetya, mengucapkan terima kasih atas kebijakan tambahan pupuk subsidi hingga 9,55 juta ton yang diperjuangkan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

“Kami berterima kasih kepada Bapak Menteri (Pertanian) karena tambahan pupuk ini memungkinkan para petani di Jawa Timur untuk mempercepat proses tanam, mendukung visi Indonesia swasembada dalam beberapa tahun ke depan,” kata Dydik dalam keterangan persnya, Minggu, 31 Maret 2024.

Menurut dia, produktivitas pertanian di Jawa Timur dinilai masih baik berkat bantuan dan pendampingan yang terus diberikan oleh pemerintah. Hal ini membuat Jawa Timur siap menjadi kontributor utama dalam memenuhi ketahanan pangan nasional.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalimantan Selatan, Syamsir Rahman, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti tambahan alokasi pupuk subsidi dengan merancang alokasi per kabupaten/kota sesuai data e-RDKK 2024.

“Kami berharap tambahan alokasi pupuk subsidi ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh petani untuk meningkatkan produktivitas pertanian,” kata Syamsir.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman secara simbolis menyerahkan alokasi penambahan pupuk subsidi senilai Rp28 triliun untuk seluruh petani Indonesia.

Hal ini merupakan hasil dari berbagai pertemuan dan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan para menteri lainnya, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Alokasi pupuk sebanyak 9,55 juta ton telah resmi diputuskan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-297/MK.02.2024. (*/adi)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait