Market Hari Ini 12 Jul 2024 Penulis: Syahrianto Editor: Tim Editorial

Rasio Utang terhadap Ekuitas Emiten BUMN Karya, Terbaik?

Rasio Utang terhadap Ekuitas Emiten BUMN Karya, Terbaik?
Rasio Utang terhadap Ekuitas Emiten BUMN Karya, Terbaik?

Daftar Isi

  1. 01 BUMN Konstruksi

KABARBURSA.COM - DPR menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) anggaran tahun 2024 senilai Rp5,65 triliun untuk tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya. Ketiganya adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), dan PT PP (Persero) Tbk (PTPP).

Secara rinci, ADHI akan menerima PMN sebesar Rp2,09 triliun untuk proyek pembangunan tol Jogja-Bawen dan Solo-Jogja. WIKA akan mendapatkan PMN sebesar Rp2 triliun untuk memperbaiki struktur permodalannya. Sedangkan PTPP akan menerima PMN sebesar Rp1,56 triliun untuk menyelesaikan proyek Jogja-Bawen dan Kawasan Industri Terpadu Subang.

Namun, meskipun telah menerima PMN, liabilitas ketiga BUMN Karya tersebut masih besar pada kuartal I 2024. Oleh karena itu, penting untuk melihat rasio utang terhadap ekuitas (Debt to Equity Ratio/DER). DER dihitung dengan membagi jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas perusahaan.

Adapun, DER yang baik biasanya berada pada kisaran 0,5 hingga 1,5 tetapi tergantung pada industri dan kondisi pasar. Sementara perusahaan dengan DER di bawah 1 dianggap memiliki struktur modal yang sehat, karena artinya utangnya lebih rendah daripada ekuitasnya.

Nah, DER dapat menampilkan seberapa besar perusahaan menggunakan utang untuk membiayai operasional dan investasi dibandingkan dengan ekuitasnya. Semakin tinggi DER, semakin besar penggunaan utang oleh perusahaan.

Untuk tiga saham BUMN Karya tersebut, pada perdagangan terakhir hari ini, Jumat, 12 Juli 2024, dalam sepekan terakhir perdagangan menunjukkan kinerja positif. Secara berturut-turut, saham WIKA melonjak 65,96 persen, sedangkan PTPP dan ADHI masing-masing bertumbuh sekitar 24,70 persen dan 17,12 persen.

Biasanya, investor yang menganut prinsip value investing menggunakan DER sebagai salah satu faktor untuk mengevaluasi potensi investasi. Nah, berikut adalah nilai DER untuk ketiga BUMN konstruksi tersebut berdasarkan data kuartal I 2024.

WIKA mencatatkan performa saham yang mengesankan dalam satu bulan terakhir. Berdasarkan data dari RTI Business, saham WIKA mengalami kenaikan sebesar 6,86 persen, atau 14 poin, dari 204 menjadi 218 pada penutupan terakhir.

Harga saham WIKA dibuka pada level 191 dan bergerak dalam rentang 191 hingga 224 selama hari perdagangan terakhir. Volume transaksi saham mencapai 96,34 juta lembar dengan nilai turnover sebesar Rp20,94 miliar. Frekuensi transaksi tercatat sebanyak 4.669 kali, dengan harga rata-rata saham berada di level 217,30.

Rasio Price to Earnings (PER) WIKA berada di angka -1,92, menunjukkan bahwa perusahaan saat ini mengalami kerugian. Namun, rasio Price to Book Value (PBVR) tercatat di level 1,88, yang menunjukkan nilai buku perusahaan masih relatif baik.

Dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp8,69 triliun, saham WIKA menunjukkan potensi pemulihan yang kuat setelah mengalami berbagai tantangan keuangan dalam beberapa tahun terakhir. Pergerakan saham yang positif ini mencerminkan optimisme investor terhadap kinerja dan prospek masa depan perusahaan konstruksi milik negara ini.

Kenaikan saham WIKA ini menjadi sinyal positif di tengah upaya perusahaan untuk memperbaiki kinerja keuangan dan tata kelola, serta diharapkan dapat terus berlanjut seiring dengan berbagai inisiatif strategis yang sedang dijalankan.

WIKA:

Liabilitas: Rp56,4 triliun

Ekuitas: Rp8,3 triliun

DER = Liabilitas / Ekuitas = 56,4 / 8,3 = 6,7 kali

ADHI:

Liabilitas: Rp30,9 triliun

Ekuitas: Rp9,23 triliun

DER = Liabilitas / Ekuitas = 30,9 / 9,23 = 3,35 kali

PTPP:

Liabilitas: Rp41,3 triliun

Ekuitas: Rp15,3 triliun

DER = Liabilitas / Ekuitas = 41,3 / 15,3 = 2,6 kali

Dari data tersebut, dapat disimpulkan bahwa WIKA lebih banyak mengandalkan utang dibandingkan ekuitas untuk membiayai operasional dan investasinya. Sementara itu, PTPP menunjukkan struktur keuangan yang lebih konservatif karena menggunakan lebih sedikit utang dibandingkan dengan dua perusahaan BUMN konstruksi lainnya.

BUMN Konstruksi

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana melakukan integrasi BUMN Konstruksi untuk mengatasi berbagai isu dalam ekosistem bisnis konstruksi. Berdasarkan dokumen rapat Kementerian BUMN dan Komisi VI yang diterima KabarBursa, Jumat, 12 Juli 2024, proses integrasi ini akan sangat bergantung pada kesiapan BUMN Konstruksi dari aspek keuangan.

Komisi VI DPR memberikan lampu hijau untuk PMN anggara tahun 2025 kepada tiga BUMN konstruksi, yaitu ADHI, PTPP, dan WIKA, dengan total senilai Rp5,65 triliun.

Keputusan ini dipertimbangkan setelah rapat dengan Menteri BUMN Erick Thohir untuk memonitor penggunaan modal tersebut dari tahun 2020 hingga 2024. Sebanyak 9 fraksi di Komisi VI DPR mendukung usulan PMN ini, berdasarkan kinerja Kementerian BUMN dan perusahaan-perusahaan BUMN dalam beberapa tahun terakhir.

Secara rinci, ADHI akan menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp2,09 triliun untuk proyek pembangunan tol Jogja-Bawen dan Solo-Jogja. WIKA akan mendapatkan PMN sebesar Rp2 triliun untuk memperbaiki struktur permodalannya. Sedangkan PTPP akan menerima PMN sebesar Rp1,56 triliun untuk menyelesaikan proyek Jogja-Bawen dan Kawasan Industri Terpadu Subang. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait