Market Hari Ini 09 Feb 2026 Penulis: Desty Luthfiani Editor: Moh. Alpin Pulungan

Reformasi Pasar Modal Dimulai, Pemberintah Bentuk Satgas Khusus

Pemerintah membentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal usai gejolak pasar dan pengunduran diri petinggi OJK, sebagai langkah koordinasi lintas lembaga.

Pemerintah bentuk Satgas Reformasi Pasar Modal usai gejolak pasar dan tekanan MSCI. Fokus pada integritas, free float, dan transparansi kepemilikan saham.

Ilustrasi pembentukan Satuan Tugas Reformasi Integritas Pasar Modal. Foto: dok KabarBursa.com
Ilustrasi pembentukan Satuan Tugas Reformasi Integritas Pasar Modal. Foto: dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM – Pemerintah membentuk Satuan Tugas Reformasi Integritas Pasar Modal. Pembentukan satgas ini menandai eskalasi isu pasar modal dari ranah teknis regulator menjadi agenda kebijakan lintas kementerian dan lembaga.

Langkah ini diambil menyusul tekanan global dan krisis kepemimpinan di otoritas pasar modal. Dorongan keterlibatan pemerintah pertama kali ditegaskan pada 31 Januari 2026, ketika Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan perlunya reformasi struktural pasar modal.

Dalam konferensi pers tersebut, pemerintah menekankan agenda demutualisasi bursa, peningkatan batas minimum free float, serta pengetatan transparansi kepemilikan manfaat akhir dan afiliasi pemegang saham.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menyatakan, pemerintah dan OJK memiliki perhatian utama yang sama terhadap integritas pasar modal pasca pengumuman salah satu indeks provider global, Morgan Stanley Capital International, pada akhir Januari 2026.

“Pemerintah dalam hal ini tentu bersama kami di OJK memberi perhatian utama terhadap aspek peningkatan integritas di pasar modal Indonesia,” ujar Hasan, di Gedung BEI, Jakarta pada Senin, 9 Februari 2026.

Pasca pembekuan pasar modal Indonesia oleh MSCI, tanggal 28 dan 29 Januarinya terjadi trading halt. Tekanan tersebut memuncak pada 30 Januari 2026, ketika Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral di tengah gejolak pasar dan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan yang sempat memicu trading halt.

Pada hari yang sama, krisis berlanjut dengan pengunduran diri beruntun empat pejabat Otoritas Jasa Keuangan, yakni Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi, Deputi Komisioner Pengawas Emiten dan Perusahaan Publik I.B. Aditya Jayaantara, serta Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

Rangkaian pengunduran diri tersebut memperkuat persepsi adanya tekanan institusional yang serius dan mempercepat masuknya pemerintah ke dalam agenda reformasi pasar modal.

Hasan menjelaskan, pembentukan Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal merupakan hasil pertemuan koordinasi lintas lembaga yang digelar pada Jumat, 6 Februari 2026.

Pertemuan tersebut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, serta Self Regulatory Organization pasar modal, yakni Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia.

“Menteri Koordinator Bidang Perekonomian juga menyampaikan dukungan yang penuh terhadap pembentukan satuan tugas lintas pemangku kepentingan,” kata Hasan.

Keanggotaan awal satgas dirancang mencakup Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, OJK, serta SRO pasar modal, dengan kemungkinan melibatkan kementerian lain sesuai kebutuhan reformasi. Hasan menegaskan koordinasi dan kepemimpinan pelaksanaan satgas akan berada di bawah OJK.

“Keanggotaannya diharapkan terdiri dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan juga melibatkan Kemenkum, di samping OJK sendiri dan SRO,” kata Hasan.

Satgas tersebut akan menjadi payung koordinasi bagi delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal, mulai dari peningkatan minimum free float menjadi 15 persen, transparansi Ultimate Beneficial Owner, penguatan data kepemilikan saham, demutualisasi bursa, hingga penegakan hukum terhadap praktik manipulasi harga.

Di level operasional, Pejabat Sementara Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menegaskan bursa menjalankan peran sebagai pelaksana teknis reformasi. Ia menyebut BEI bersama OJK dan SRO lainnya menjaga komunikasi intensif dengan MSCI sejak hasil evaluasi diumumkan.

“Pertemuan dengan MSCI telah dilakukan pada tanggal 2 Februari 2026, kemudian pada tanggal 5 Februari kami telah menyampaikan proposal ke MSCI,” ujar Jeffrey.

Menurut Jeffrey, proposal tersebut mencakup tiga aspek utama, yakni penyempurnaan klasifikasi investor, perluasan keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas 1 persen, serta rencana kenaikan minimum free float secara bertahap menjadi 15 persen. Pertemuan lanjutan di level teknis dijadwalkan berlangsung pada 11 Februari 2026.

Sejalan dengan agenda satgas, BEI juga telah memulai proses penyempurnaan Peraturan Nomor 1A melalui mekanisme rule making rule, termasuk penguatan tata kelola emiten dan peningkatan persyaratan kompetensi manajemen perusahaan tercatat. Jeffrey menegaskan seluruh proses dilakukan secara konsultatif dan terbuka.

“Kami menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang dijalankan aparat penegak hukum,” katanya.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
DE
Jurnalis

Desty Luthfiani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait