Market Hari Ini 27 Mar 2024 Penulis: Syahrianto Editor: Tim Editorial

Regulatory Sandbox OJK Tempat Produk Baru Jasa Keuangan

Regulatory Sandbox OJK Tempat Produk Baru Jasa Keuangan
Regulatory Sandbox OJK Tempat Produk Baru Jasa Keuangan

KABARBURSA.COM - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan atau ITSK mengatur soal implementasi regulatory sandbox.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan selain menyasar inovasi pada ITSK, OJK berupaya melindungi konsumen dari kerugian yang ditimbulkan dari ITSK tersebut.

"OJK berkomitmen memastikan produk atau layanan baru yang dikembangkan oleh lembaga jasa keuangan (LJK), meliputi perbankan, asuransi, dan kripto terjamin aman untuk digunakan konsumen," katanya dalam Media Briefing OJK di Jakarta dikutip, Rabu, 27 Maret 2024.

Regulatory sandbox atau ruang uji coba/pengembangan inovasi, tutur Hasan, merupakan wadah bagi inovator baru pada ITSK yang belum mampu menerjemahkan model bisnis atau kegiatannya.

"Mereka harus berizin OJK, maka termasuk harus mengajukan atau mendaftarkan diri ke regulatory sandbox di OJK, dengan kriteria kelayakan," ucapnya.

Salah satu produk ITSK seperti aset kripto sudah masuk dalam pengawasan dan pengaturan oleh OJK. Artinya, mereka wajib mengikuti seluruh tahapan pada sandbox.

"Kami mengundang inisiatif baru yang terkait dengan model bisnis atau inovasi, mekanisme baru, produk atau layanan baru yang dilakukan untuk keuangan digital secara umum termasuk kegiatan aset kripto, jadi sama dengan yang lain aset keuangan digital, aset kripto masuk salah satu ITSK," ungkap dia.

Untuk diketahui, POJK Nomor 3 Tahun 2024 resmi diundangkan tanggal 19 Februari 2024. Ini merupakan salah satu langkah progresif OJK dalam mengembangkan dan memperkuat ITSK.

POJK ini sendiri merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

POJK Nomor 3 Tahun 2024 bertujuan mendukung inovasi tetapi beriringan dengan perlindungan terhadap konsumen dan mitigasi risiko efektif agar menciptakan ekosistem Financial Technology (Fintech) yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach). (ari/prm)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait