Market Hari Ini 27 Mar 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Relaksasi Pita Cukai 90 Hari Dinikmati 85 Perusahaan

Relaksasi Pita Cukai 90 Hari Dinikmati 85 Perusahaan
Relaksasi Pita Cukai 90 Hari Dinikmati 85 Perusahaan

KABARBURSA.COM - Menurut catatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, saat ini telah ada 85 perusahaan yang memanfaatkan relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari.

Peraturan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2024 tentang Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Direktur Bea dan Cukai Askolani, mengungkapkan bahwa sebanyak 85 perusahaan telah mengambil keuntungan dari fasilitas ini, dengan total kewajiban pembayaran mencapai Rp 13,7 triliun. Setelah periode penundaan 90 hari, perusahaan diharuskan untuk melunasi pita cukai.

"Dalam waktu 3 bulan mereka akan penuhi kewajiban, dan tentunya kebijakan dari penundaan ini kita lakukan setiap tahun sejalan dengan kenaikan penyesuaian tarif cukai," ujar Askolani dalam Konferensi Pers dikutip Rabu 27 Maret 2024.

Aturan ini memberikan relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari bertujuan untuk menjaga penerimaan negara di sektor cukai dan memberikan kelonggaran dalam arus kas perusahaan.

"Ini membantu cashflow mereka sampai dengan Oktober, tetapi tidak ganggu dari target penerimaan setoran dalam satu tahun berjalan," katanya.

Relaksasi pelunasan pita cukai selama 90 hari ini diberlakukan sejak tahun 2021 untuk meringankan beban pelaku usaha akibat dampak pandemi Covid-19. Aturan ini kemudian diperpanjang hingga tahun 2024.

Pemberian relaksasi ini didasarkan pada permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan, dengan dokumen pemesanan Pita Cukai mulai dari 1 Maret 2024 hingga 31 Oktober 2024, yang dapat diberikan penundaan selama 90 hari.

Bagi pengusaha pabrik yang mendapatkan penundaan, perhitungan penundaan diberikan sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai tertinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam enam bulan terakhir atau tiga bulan terakhir.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait