Market Hari Ini 09 May 2026 Penulis: Hutama Prayoga Editor: Tim Editorial

Rencana Kenaikan Royalti Mineral, Emiten Tambang Mulai Dibayangi Risiko

Kementerian ESDM membuka peluang revisi tarif royalti sejumlah komoditas minerba, dengan timah mencatat usulan kenaikan terbesar.

Kementerian ESDM mengkaji kenaikan tarif royalti minerba untuk timah, emas, tembaga, hingga perak

Ilustrasi aktivitas tambang batu bara. Foto: PT Atlas Resources Tbk (ARII)
Ilustrasi aktivitas tambang batu bara. Foto: PT Atlas Resources Tbk (ARII)

KABARBURSA.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikabarkan bakal mengambil langkah penyesuaian tarif royalti komoditas seperti tembaga, timah, nikel, emas, hingga perak.

Hal itu setelah Kementerian ESDM menyelenggarakan public hearing pada Jumat, 8 Mei 2026 terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian.

Mengutip Stockbit, rentang tarif royalti dengan perubahan terbesar adalah timah, dari berkisar 3–10 persen menjadi 5–20 persen. Sementara itu, konsentrat tembaga naik dari 7–10 persen menjadi 9–13 persen.

Katoda tembaga dari 4–7 persen menjadi 7–10 persen, emas dari 7–16 persen menjadi 14–20 persen, perak dari flat 5 persen menjadi berkisar 5–8 persen.

Tarif royalti untuk nikel tidak berubah di kisaran 14–19 persen, tetapi interval harga mineral acuannya berubah.

Secara historis, Stockbit mencatat setiap ada informasi mengenai kenaikan tarif, dipastikan bakal diikuti dengan reaksi negatif pasar dalam jangka pendek.

"Mengacu pada daftar kenaikan royalti di atas dan melihat harga komoditas saat ini, timah merupakan komoditas dengan proposal kenaikan royalti tertinggi — yakni, sebesar +10 persen dibandingkan tarif sebelumnya, disusul emas dan tembaga masing–masing sebesar +3 persen, perak sebesar +2 persen, dan bijih nikel sebesar +1 persen," tulis Stockbit dalam risetnya.

Oleh karena itu, Stockbit mencatat perusahaan seperti PT Timah Tbk (TINS) bisa menjadi emiten paling terdampak dengan kebijakan royalti baru ini. 

Sedangkan efek ke emiten nikel yang paling minimum, terutama emiten nikel dengan bisnis yang terdiversifikasi seperti PT Aneka Tambang (ANTM).

Namun, Stockbit menyoroti bahwa selain kenaikan royalti, sektor mineral dan tambang (minerba)  — khususnya nikel dan batu bara — masih akan dibayangi oleh wacana pemberlakuan bea ekspor dan windfall tax yang saat ini sedang didiskusikan oleh Kementerian Keuangan.

"Oleh karena itu, kami menilai bahwa pergerakan sektor minerba secara keseluruhan masih akan volatil dalam jangka pendek," tulis Stockbit.

Di sisi lain BRI Danareksa Sekuritas menyebut rencana kenaikan tarif royalti itu memiliki sejumlah dampak ke emiten pertambangan. Seperti margin laba berpotensi tertekan akibat kenaikan beban royalti.

Selain itu,  ketidakpastian regulasi dapat menahan ekspansi dan investasi hingga sentimen pasar terhadap sektor tambang cenderung negatif dalam jangka pendek.

"Namun di sisi lain, kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan negara di tengah tingginya harga komoditas global," tulis BRI Danareksa Sekuritas dalam risetnya. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
HU
Ass. Redaktur

Hutama Prayoga

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait