Market Hari Ini 22 Mar 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Ritel Barang Bermerek Terguncang Akibat Pembatasan Impor

Ritel Barang Bermerek Terguncang Akibat Pembatasan Impor
Ritel Barang Bermerek Terguncang Akibat Pembatasan Impor

KABARBURSA.COM - Kebijakan pembatasan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 yang telah mengalami revisi dengan Permendag No. 3 Tahun 2024, kini menghadirkan tantangan serius bagi industri ritel, khususnya dalam penjualan produk bermerek.

Menurut Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), kehadiran regulasi baru tersebut menghadirkan hambatan besar bagi peritel yang menjual barang-barang branded atau mewah yang diimpor dari luar negeri.

Pemerintah menuntut para peritel untuk menjalani proses verifikasi dan audit ulang terhadap produk yang mereka jual, sebuah proses yang memakan waktu antara tiga hingga enam bulan.

Namun, proses verifikasi tersebut masih berlangsung ketika Permendag mulai berlaku pada tanggal 10 Maret lalu, menyebabkan dampak yang signifikan terhadap kelangsungan bisnis peritel barang bermerek, demikian ungkap Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah, dikutip Jumat 22 Maret 2024.

Para peritel barang bermerek berisiko mengalami kekurangan stok dalam waktu satu bulan ke depan akibat kendala yang muncul dari penerapan kebijakan ini.

Hippindo mendesak pemerintah untuk menunda implementasi beberapa poin yang bermasalah dalam kebijakan tersebut setidaknya hingga enam bulan ke depan. Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi peritel barang bermerek untuk menyelesaikan proses verifikasi dan audit ulang dengan tepat waktu.

Di sisi lain, Hippindo mendukung langkah-langkah pembatasan impor terutama terkait barang bawaan penumpang yang diduga menguntungkan bisnis jasa titip (jastip). Pasalnya, masuknya barang impor melalui jastip telah menimbulkan kerugian bagi banyak peritel resmi yang telah memenuhi peraturan pajak dan bea masuk atas produk yang diimpor.

Barang-barang yang dijastipkan tidak hanya terbatas pada produk mewah, tetapi juga mencakup berbagai barang murah yang berpotensi merugikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal, demikian tutup Budihardjo.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait