Market Hari Ini 13 Feb 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

Rosan Laporkan Connie ke Polisi: Pencemaran Nama Baik!

Rosan Laporkan Connie ke Polisi: Pencemaran Nama Baik!
Rosan Laporkan Connie ke Polisi: Pencemaran Nama Baik!

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A Chaniago, memastikan adanya laporan polisi terhadap Connie Rahakundini yang diterima SPKT Bareskrim Polri.

"Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," kata Erdi di Jakarta, Selasa 13 Februari 2024.

Laporan polisi ini tercatat dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, dengan pelapor Rosan Perkasa Roeslani, yang juga Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

Dugaan tindak pidana yang dilaporkan terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong, merujuk pada ucapan Connie dalam video di kanal YouTube Kanal Anak Bangsa.

Dalam laporan tersebut, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong yang menyesatkan, sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.

Dengan adanya laporan polisi yang diterima SPKT Bareskrim Polri, kata Erdi, selanjutnya penyidik Bareskrim Polri akan meneliti terlebih dahulu. Kemudian, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan.

"Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik, dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," kata Erdi.

Di lain tempat, Otto Hasibuan selaku tim hukum Rosan menyebut laporan polisi tersebut telah dilayangkan oleh pihaknya pada Senin (12/2).

Alasannya melaporkan karena adanya ucapan terlapor Connie yang diduga mencemarkan nama baik Rosan.

"Karena merasa bahwa adanya ucapan-ucapan, dugaan perbuatan pidana, dan pencemaran nama baik terhadap Pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video-video atau medsos yang ada," kata Otto.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait