Market Hari Ini 08 Mar 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

RPP Cukai Minuman Berpemanis Hampir Tuntas, ini Potensinya

RPP Cukai Minuman Berpemanis Hampir Tuntas, ini Potensinya
RPP Cukai Minuman Berpemanis Hampir Tuntas, ini Potensinya

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasi bahwa tahap teknis terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) hampir rampung.

Menurut Aris Sudarminto, Kasubdit Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai, pihaknya terus mematangkan secara teknis RPP mengenai cukai MBDK.

“Draft RPP telah kita siapkan, aspek teknisnya hampir selesai. Jika Menteri Keuangan (Menkeu) memutuskan untuk segera diterapkan, kami sudah siap sejak kemarin saat MBDK mulai diberlakukan,” ujarnya di Jakarta dikutip Jumat 8 Maret 2024.

Aris menjelaskan bahwa alasan belum diberlakukannya cukai MBDK adalah karena Menkeu Sri Mulyani selalu mempertimbangkan situasi ekonomi. Faktor seperti situasi pandemi Covid-19 juga memengaruhi jadwal implementasi kebijakan ini. “Instruksi yang kami pegang dari Ibu Menkeu adalah bahwa implementasi kebijakan ini dapat dilakukan ketika pertumbuhan ekonomi mencapai di atas 5persen,” katanya.

Pengenaan tarif cukai selalu mempertimbangkan situasi ekonomi dan masukan dari pelaku usaha, menurut Aris."Rekomendasi kenaikan tarif MBDK sebesar 20persen selalu memperhatikan berbagai masukan," kata Aris.

Aris juga menyoroti dampak dari peningkatan tarif cukai, yang dapat meningkatkan kegiatan ilegal. “Peningkatan tarif cukai dapat menimbulkan tantangan tambahan karena akan mendorong munculnya produk ilegal,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk melaksanakan cukai MBDK pada tahun ini. “Saya ingin sampaikan bahwa Kementerian Kesehatan sangat mendukung untuk menerapkan kebijakan ini pada tahun 2024,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait