Market Hari Ini 20 Feb 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Rumah yang Masih KPR, Bagaimana Melaporkannya dalam SPT?

Rumah yang Masih KPR, Bagaimana Melaporkannya dalam SPT?
Rumah yang Masih KPR, Bagaimana Melaporkannya dalam SPT?

KABARBURSA.COM - Bagi individu atau pekerja yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan pajak tahunan. Pajak tahunan biasanya paling lambat wajib dibayarkan 3 bulan setelah pergantian tahun atau pada bulan Maret.

Setiap individu atau pekerja wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada Direktorat Jendral Pajak secara online. SPT tahunan ini berfungsi melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Melansir situs Direktoral Jendral Pajak RI, pengertian dari SPT adalah surat pemberitahuan tahunan yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Undang-Undang Nomor 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum telah mengatur kebijakan terkait tata cara perpajakan, termasuk dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Saat melaporkan SPT, wajib pajak tidak hanya melaporkan penghasilan tetapi juga utang, termasuk cicilan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

Prosedur untuk mengisi perincian harta termasuk utang KPR dalam SPT pajak tahunan adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi aplikasi atau situs DJP Online.
  2. Masukkan nomor NPWP.
  3. Pilih menu lapor dan pilih e-filing.
  4. Pilih SPT.
  5. Periksa nominal yang telah diisi oleh Wajib Pajak di Harta Perolehan.
  6. Pilih piutang pada kolom harta di SPT Tahunan.
  7. Isi jumlah uang yang dikeluarkan untuk mendapatkan harta (tanah dan bangunan) atau aset KPR.

Cicilan KPR yang dilaporkan adalah nominal yang masih harus dibayar pada akhir Tahun Pajak. Jadi, rumah yang dibeli dengan KPR harus tetap dilaporkan di SPT sesuai dengan harga perolehannya.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait