Market Hari Ini 17 Dec 2025 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Uslimin Usle

RUPS-LB ADHI Setujui Perubahan Anggaran Dasar dan Susunan Direksi

Para pemegang saham juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar ADHI sejalan dengan ketentuan UU Nomor 19 Tahun 2003

Para pemegang saham PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) akhirnya memberikan lampu hijau terhadap rencana penyesuaian regulasi holding

Para pemegang saham PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) akhirnya memberikan lampu hijau terhadap rencana penyesuaian regulasi holding
Para pemegang saham PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) akhirnya memberikan lampu hijau terhadap rencana penyesuaian regulasi holding

KABARBURSA.COM - Para pemegang saham PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) akhirnya memberikan lampu hijau terhadap rencana penyesuaian regulasi holding sekaligus menetapkan pengurus baru perseroan. Keputusan ini menandai babak baru dalam penguatan struktur tata kelola dan arah kebijakan strategis ADHI.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dikirim melalui surat elektronik pada Rabu (17/12), persetujuan tersebut diperoleh melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang digelar di Jakarta, Selasa (16/12). Manajemen ADHI menyebut RUPS-LB ini sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi holding dan memperkokoh fondasi kebijakan perusahaan di tengah dinamika regulasi yang terus berubah.

Selain itu, para pemegang saham juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar ADHI sejalan dengan ketentuan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang terakhir diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU BUMN. Penyesuaian ini mencakup tata kelola operasional BUMN oleh holding operasional sesuai Pasal 3AK ayat (2) UU BUMN, serta perubahan lain dalam Anggaran Dasar agar selaras dengan ketentuan UU dan peraturan yang berlaku, termasuk relokasi kedudukan perseroan dari Jakarta Selatan ke Jakarta Timur.

Pada agenda RUPS-LB kedua, pemegang saham menyetujui pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026, termasuk setiap perubahan yang mungkin timbul, sesuai Pasal 15G ayat (3) hingga ayat (5) UU BUMN.

Di mata acara ketiga, pemegang saham menyetujui perubahan susunan pengurus ADHI. Susunan terbaru Dewan Komisaris adalah: Dody Usodo Hargosuseno sebagai Komisaris Utama, R Erwin M Singajuru Komisaris Independen, Bob Arthur Lombogia Komisaris, Rustam Sofyan Sirait Komisaris Independen, Elan Suherlan Komisaris Independen, dan Amelia Tetriana Komisaris.

Sementara Direksi ADHI kini terdiri dari Moeharmein ZC sebagai Direktur Utama, Ki Syahgolang Permata Direktur Human Capital dan Legal, Bani Iqbal Direktur Keuangan, Yan Arianto Direktur Manajemen Risiko dan Kesisteman, Alloysius Suko Widigdo Direktur Operasi I, Harimawan Direktur Operasi II, serta Vera Kirana Direktur Operasi III.

RUPS-LB memutuskan memberhentikan Entus Asnawi Mukhson sebagai Direktur Utama dan mengangkat Moeharmein ZC sebagai penggantinya. Corporate Secretary ADHI, Rozi Sparta, menegaskan bahwa seluruh keputusan dalam RUPS-LB merupakan langkah strategis untuk memastikan tata kelola perseroan tetap harmonis dengan perubahan regulasi serta mendukung kelancaran eksekusi strategi bisnis ke depan.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait