Market Hari Ini 04 Jan 2026 Penulis: Syahrianto Editor: Yunila Wati

RUPSLB SRAJ Digelar Februari, Ada Agenda Apa?

Sejahteraraya Anugrahjaya menjadwalkan RUPS Luar Biasa pada 10 Februari 2026.

SRAJ menjadwalkan RUPS Luar Biasa Februari 2026 tanpa mencantumkan agenda rapat dalam pengumuman awal kepada publik.

PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ) menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB). (Foto: Dok. Mayapada Hospital)
PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ) menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB). (Foto: Dok. Mayapada Hospital)

KABARBURSA.COM – PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ) menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 10 Februari 2026.

Namun, hingga pengumuman disampaikan ke publik, perseroan belum mengungkapkan secara rinci agenda yang akan dibahas dalam rapat tersebut.

Direksi Sejahteraraya Anugrahjaya menyampaikan bahwa RUPS LB akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik melalui sistem eASY.KSEI. 

“Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada hari Selasa, 10 Februari 2026,” tulis Direksi dalam pengumuman resmi kepada pemegang saham, dikutip Minggu, 4 Januari 2026.

Dalam pengumuman tersebut, perseroan hanya memuat informasi mengenai jadwal, lokasi, serta mekanisme pelaksanaan RUPS LB. Tidak terdapat penjelasan mengenai mata acara rapat yang akan dimintakan persetujuan kepada pemegang saham.

RUPS LB dijadwalkan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai di Auditorium Ang Boen Ing, Mayapada Hospital Jakarta Selatan. Pelaksanaan rapat juga difasilitasi secara elektronik melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sesuai ketentuan POJK Nomor 15 Tahun 2020 dan POJK Nomor 14 Tahun 2025.

Perseroan menyampaikan bahwa pemanggilan resmi RUPS LB akan dilakukan pada 19 Januari 2026 melalui situs PT Bursa Efek Indonesia, situs PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, serta situs resmi Perseroan. Informasi mengenai agenda rapat baru akan disampaikan dalam pemanggilan resmi tersebut.

Adapun pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPS LB adalah mereka yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada 15 Januari 2026 hingga pukul 16.00 WIB sebagai tanggal pencatatan.

Perseroan juga membuka ruang bagi pemegang saham untuk mengajukan usulan mata acara rapat, dengan batas waktu penyampaian paling lambat 12 Januari 2026. Ketentuan dan persyaratan pengajuan usulan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2020.

Hingga keterbukaan informasi ini disampaikan, Perseroan belum memuat penjelasan tambahan mengenai latar belakang penyelenggaraan RUPS Luar Biasa tersebut. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait