Market Hari Ini 08 Jan 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Sah ! Gaji ASN Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen

Sah ! Gaji ASN Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen
Sah ! Gaji ASN Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen

KABARBURSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa beliau telah menandatangani aturan terkait kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun ini.

"Sudah (diteken)," ujar Jokowi singkat setelah meresmikan Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor di Depok, Senin (8/1).

Jokowi berharap kenaikan gaji bagi ASN ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap daya beli para abdi negara. Meskipun begitu, beliau mengakui bahwa aturan resmi terkait kenaikan ini masih dalam proses untuk diundangkan.

"Secepatnya akan keluar," tegas Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan akan segera menyelesaikan aturan terkait kenaikan gaji bagi ASN. Meskipun aturan tersebut belum disahkan, hak gaji ASN/TNI/Polri akan tetap dibayarkan mulai 1 Januari 2024.

"Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) memang sedang dalam proses, tetapi hak gajinya tetap akan dibayarkan Januari penuh," jelas Sri Mulyani kepada media pada Selasa (2/1).

Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan rencana kenaikan gaji untuk PNS/TNI/Polri sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen pada tahun 2024. Usulan kenaikan gaji juga berlaku untuk anggota TNI dan Polri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 52 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 untuk kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.

Penting untuk dicatat bahwa kenaikan gaji abdi negara dan pensiunan memiliki perbedaan. Sri Mulyani menekankan bahwa para ASN yang masih bertugas akan tetap menerima tunjangan kinerja (tukin), yang kemungkinan akan meningkat sesuai dengan kebijakan masing-masing kementerian/lembaga (K/L) berdasarkan performa kinerja individu masing-masing.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait