Market Hari Ini 16 May 2026 Penulis: Syahrianto Editor: Yunila Wati

Saham 29.000 ini Minta Restu Go Private, Apa Alasannya?

SCPI yang sudah lama disuspensi mengajukan delisting dan go private dengan harga tender Rp100.000 per saham.

SCPI mengajukan go private dan delisting dari BEI. Organon LLC menyiapkan tender offer Rp100.000 per saham untuk publik.

Saham SCPI yang lama disuspensi kini bersiap meninggalkan Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui skema go private dan delisting. (Foto: Dok. Kabarbursa.com)
Saham SCPI yang lama disuspensi kini bersiap meninggalkan Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui skema go private dan delisting. (Foto: Dok. Kabarbursa.com)

KABARBURSA.COM – PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) resmi mengajukan rencana perubahan status menjadi perusahaan tertutup atau go private setelah lebih dari satu dekade sahamnya nyaris tidak bergerak di Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Emiten farmasi yang kini dihuni publik kurang dari 2 persen itu juga berencana menghapus pencatatan saham alias delisting dari BEI.

Manajemen menyebut langkah tersebut masih harus memperoleh persetujuan pemegang saham independen melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Manajemen SCPI dalam keterbukaan informasi menjelaskan, saham perusahaan sudah tidak aktif diperdagangkan dalam waktu panjang. 

Selain itu, tingkat partisipasi pemegang saham publik dalam RUPS selama tiga tahun terakhir juga dinilai sangat rendah.

“Perseroan tidak melihat adanya kebutuhan untuk mencari dana dari masyarakat atau publik,” tulis manajemen dalam dokumen keterbukaan informasi dikutip, Sabtu, 16 Mei 2026.

SCPI sendiri sudah berada dalam status suspensi perdagangan sangat lama. Berdasarkan dokumen perusahaan, BEI menghentikan sementara perdagangan saham SCPI sejak 1 Februari 2013 melalui Pengumuman BEI No. Peng-SPT-00001/BEI.PPR/01-2013.

Di pasar reguler, saham SCPI terakhir tercatat berada di level Rp29.000 per saham dengan status suspended dan notasi khusus. Dari struktur kepemilikan saham terbaru, Organon LLC menguasai 98,787 persen saham perusahaan atau sebanyak 3,55 juta saham, sedangkan publik hanya memegang sekitar 1,213 persen atau 43.664 saham.

Jika rencana tersebut disetujui dalam RUPSLB, Organon LLC selaku pengendali akan melaksanakan penawaran tender sukarela atau voluntary tender offer (VTO) kepada pemegang saham publik. Harga yang ditawarkan ditetapkan sebesar Rp100.000 per saham.

Harga tersebut jauh di atas rata-rata harga tertinggi historis saham dalam periode acuan yang digunakan perusahaan. 

Dalam dokumen keterbukaan informasi disebutkan rata-rata harga tertinggi perdagangan harian saham SCPI sebelum suspensi hanya berada di level Rp32.063 per saham.

Manajemen menjelaskan, langkah go private juga berkaitan dengan restrukturisasi global grup Merck setelah merger dengan Schering-Plough pada 2009. Selain itu, pada 2021 juga telah dilakukan transaksi spin off pada tingkat pemegang saham perseroan.

SCPI merupakan perusahaan farmasi yang berdiri sejak 1972 dengan nama awal PT Schering-Plough Indonesia. Perusahaan kemudian berubah nama menjadi PT Organon Pharma Indonesia Tbk pada 2021.

Kegiatan usaha utama perusahaan berada di sektor industri farmasi untuk manusia dan perdagangan alat laboratorium serta alat farmasi. Perseroan juga menyebut tidak memiliki anak usaha hingga saat ini.

Dari sisi kinerja keuangan, SCPI mencatat pendapatan Rp4,12 triliun sepanjang 2025, naik dibanding Rp2,89 triliun pada 2024. Laba tahun berjalan juga meningkat menjadi Rp290,7 miliar dari sebelumnya Rp186,6 miliar.

Total aset perusahaan hingga akhir 2025 mencapai Rp2,27 triliun, dengan ekuitas sebesar Rp1,33 triliun. Sementara rasio return on equity tercatat sebesar 21,84 persen dan net profit margin berada di level 7,05 persen.

RUPSLB terkait rencana go private dan delisting dijadwalkan berlangsung pada 23 Juni 2026 di Sinarmas MSIG Tower, Jakarta Selatan, serta diselenggarakan secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI.

Manajemen menegaskan rencana go private dan delisting tidak diharapkan memberikan dampak material terhadap operasional perusahaan. Kegiatan usaha Perseroan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.(*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait