Market Hari Ini 18 Dec 2025 Penulis: Syahrianto Editor: Yunila Wati

SAME Suntik Rp8 Miliar ke Anak Usaha, Tujuannya?

SAME melakukan transaksi afiliasi dengan menyuntikkan modal Rp8 miliar ke entitas anaknya, Sarana Meditama Anugerah.

SAME menyuntikkan modal Rp8 miliar ke anak usaha Sarana Meditama Anugerah. Dana digunakan untuk investasi, pembiayaan usaha, dan modal kerja.

PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (SAME) melaporkan pelaksanaan transaksi afiliasi berupa peningkatan modal pada entitas anaknya. (Foto: Dok. KabarBursa)
PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (SAME) melaporkan pelaksanaan transaksi afiliasi berupa peningkatan modal pada entitas anaknya. (Foto: Dok. KabarBursa)

KABARBURSA.COM – PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (SAME) melaporkan pelaksanaan transaksi afiliasi berupa peningkatan modal pada entitas anaknya, PT Sarana Meditama Anugerah (SMA). Transaksi tersebut dilakukan melalui setoran tunai dengan nilai total Rp8 miliar.

Berdasarkan keterbukaan informasi, Corporate Secretary SAME, Rahmiyati Yahya, mengatakan bahwa SMA melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebanyak 8.000 saham. Seluruh saham tersebut diambil oleh SAME sebagai pemegang saham pengendali melalui setoran tunai.

SAME tercatat memiliki kepemilikan langsung sebesar 99,999 persen atas SMA. Dengan struktur kepemilikan tersebut, transaksi antara SAME dan SMA dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sesuai ketentuan pasar modal.

Manajemen SAME menjelaskan bahwa transaksi dilakukan karena perseroan menggunakan haknya sebagai pemegang saham untuk membeli saham yang ditawarkan oleh SMA. 

“Dana yang disetorkan dalam peningkatan modal tersebut akan digunakan oleh SMA untuk kebutuhan investasi, pembiayaan usaha, dan modal kerja,” ujar dia seperti dikutip, Kamis, 18 Desember 2025.

Perseroan menyampaikan bahwa pelaksanaan peningkatan modal telah memenuhi ketentuan anggaran dasar SMA serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses tersebut juga telah memperoleh persetujuan dari rapat umum pemegang saham SMA.

Dalam laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SAME menegaskan bahwa transaksi afiliasi ini tidak mengandung benturan kepentingan. Transaksi juga tidak termasuk dalam kategori transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 42 Tahun 2020.

Lebih lanjut, Rahmiyati menyebut SAME menyebutkan bahwa transaksi ini dikecualikan dari kewajiban untuk memperoleh penilaian independen. Pengecualian tersebut mengacu pada Pasal 6 ayat (1) huruf b.1 POJK Nomor 42 Tahun 2020 karena kepemilikan SAME atas SMA mencapai 99,999 persen.

Ia menambahkan, Direksi dan Dewan Komisaris SAME menyatakan bahwa seluruh informasi material terkait transaksi telah diungkapkan secara lengkap. Manajemen juga menyampaikan bahwa informasi yang disampaikan tidak bersifat menyesatkan.

Pelaporan transaksi afiliasi ini disampaikan melalui surat bernomor 170/SMM-CORSEC/XII/2025 tertanggal 18 Desember 2025. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait