Market Hari Ini 29 Mar 2024 Penulis: Syahrianto Editor: Tim Editorial

Sasar Literasi-Inklusi Keuangan, OJK Komitmen Perkuat TPAKD

Sasar Literasi-Inklusi Keuangan, OJK Komitmen Perkuat TPAKD
Sasar Literasi-Inklusi Keuangan, OJK Komitmen Perkuat TPAKD

KABARBURSA.COM - Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa menyampaikan kesepakatan bersama Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan literasi, inklusi keuangan, dan pelindungan konsumen.

Ia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor: PRJ-03/EP.01/2024 dan Nomor: 900.1.13.2/7161/Keuda perihal Peningkatan Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan Pelindungan Konsumen Melalui Optimalisasi Peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

"Bersama Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni di Kantor OJK Palembang, PKS yang ditandatangani akan sangat membantu peningkatan perekonomian masyarakat dan berkontribusi bagi perekonomian nasional," kata Aman dalam siaran persnya, Jumat, 29 Maret 2024.

Lebih lanjut, Menurut Aman, sebagai bentuk perwujudan dari PKS ini, diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat di berbagai daerah.

"Tujuannya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan yang masif dan merata di berbagai daerah," sambungnya.

Adapun penandatanganan PKS ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Ketua Dewan Komisioner OJK dengan Menteri Dalam Negeri Nomor: MoU-2/D.01/2024 dan Nomor: 100.4.7.1/803/SJ tentang Penguatan Tugas dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Nota Kesepahaman itu telah ditandatangani pada tanggal 13 Februari 2024. Ini menjadi pembaharuan dari PKS antara Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor PRJ-1/EP.1/2019 dan Nomor 900/S35/KEUDA tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Serta Perlindungan Konsumen Melalui Optimalisasi Peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah yang telah berakhir pada Februari 2024 lalu.

Oleh karena itu, Aman menjelaskan bahwa PKS ini memuat beberapa hal antara lain pembentukan TPAKD untuk tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi terhadap program TPAKD, dukungan terhadap kegiatan TPKAD di pusat dan daerah, serta pelaksanaan kegiatan edukasi dan sosialisasi terkait program literasi keuangan, inklusi keuangan, dan pelindungan konsumen didaerah. (Ari/Dev)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait