Market Hari Ini 11 Jan 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Satgas Pasti Temukan Fakta 38 Rekening Pinjol Ilegal

Satgas Pasti Temukan Fakta 38 Rekening Pinjol Ilegal
Satgas Pasti Temukan Fakta 38 Rekening Pinjol Ilegal

KABARBURSA.COM - Keberadaan pinjaman online ilegal semakin meresahkan masyarakat, dan otoritas terus gencar memerangi ekosistem pinjaman ilegal ini, terutama terkait penggunaan rekening.

Pada akhir tahun 2023, Satuan Petugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) berhasil mengidentifikasi 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan oleh masyarakat terkait dengan praktik pinjaman online ilegal.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah untuk memblokir lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal sejak September 2023. Upaya ini diharapkan dapat membatasi gerak pelaku pinjol ilegal.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, menjelaskan bahwa Satgas Pasti telah mengajukan permohonan pemblokiran rekening tersebut kepada satuan kerja pengawas bank di OJK. Langkah ini dilakukan untuk memerintahkan bank melakukan pemblokiran dan terus menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia.

“Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/1).

Widyasari Dewi mengingatkan bahwa peran serta aktif dari masyarakat juga sangat diperlukan dalam pemberantasan investasi dan entitas ilegal. Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan legalitas produk dan mempertimbangkan dengan cermat tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan sebelum terlibat dalam suatu investasi.

Penting untuk dicatat bahwa temuan entitas keuangan ilegal pada 2023 mencapai angka tertinggi dalam lima tahun terakhir, dengan aktivitas yang berhubungan dengan pinjaman online ilegal mendominasi. Temuan pinjaman online ilegal mencapai puncak tertinggi sepanjang tahun 2023, mencapai 2.248 pinjol. Jumlah pemblokiran juga mengalami peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 698 pinjol.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait