Market Hari Ini 17 May 2026 Penulis: Hutama Prayoga Editor: Tim Editorial

SCPI Berencana Go Private dan Delisting dari BEI, Manajemen Beber Alasan

Manajemen SCPI menyampaikan, tencana go private dan delisting perseroan dilaksanakan dengan pertimbangan dan beberapa alasan

PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) berencana melakukan go private dan delisting dari BEI

Aktivitas di papan pantau Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: dok KabarBursa.com
Aktivitas di papan pantau Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: dok KabarBursa.com

KABARBURSA.COM - PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) menyampaikan rencana mengubah status perseroan menjadi perusahaan tertutup atau go private serta penghapusan saham dari Bursa Efek Indonesia atau delisting.

Manajemen SCPI menyampaikan, rencana go private dan delisting ini dilaksanakan dengan pertimbangan dan beberapa alasan seperti saham perseroan tidak lagi aktif diperdagangkan.

Mengutip Stockbit, ternyata sudah lima tahun terakhir saham SCPI tidak diperdagangkan. Adapun harga terakhir saham farmasi ini berada di level Rp29.000.

Alasan lainnya ialah, berdasarkan data pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan selama tiga tahun terakhir, tingkat kehadiran dan partisipasi pemegang saham publik dalam rapat-rapat tersebut sangat rendah.

"Melalui pelaksanaan Go Private dan Delisting Perseroan, pemegang saham publik akan memperoleh kesempatan untuk menjual saham yang dimilikinya dengan harga premium dibandingkan harga historis saham Perseroan," tulis manajemen SCPI dalam keterbukaan informasi dikutip, Minggu, 17 Mei 2026.
 

Manajemen menegaskan, hingga kini, Perseroan dapat membiayai sendiri kegiatan operasional dan oleh karenanya, perusahaan tidak melihat adanya kebutuhan untuk mencari dana dari masyarakat atau publik.

Selain itu, rencana go private dan delisting ini sejalan dengan kebijakan global dari Grup Merck yang terus melakukan restrukturisasi grup secara global setelah melakukan merger dengan Schering-Plough pada tahun 2009.

"Selain itu, pada tahun 2021 telah dilakukan transaksi spin off pada tingkat pemegang saham Perseroan," tulis manajemen.

Mengutip keterbukaan informasi, Perseroan adalah suatu Perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Schering-Plough Indonesia berdasarkan Akta Notaris No. 17 tanggal 7 Maret 1972.

Adapun sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, SCPI menjalankan bidang industri produk farmasi untuk manusia dan perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi serta alat kedokteran untuk manusia. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
HU
Ass. Redaktur

Hutama Prayoga

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait