Market Hari Ini 01 Feb 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Siap-siap Naik Gaji Para Aparatur Negara

Siap-siap Naik Gaji Para Aparatur Negara
Siap-siap Naik Gaji Para Aparatur Negara

KABARBURSA.COM - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pensiunan baru akan dibayarkan pada Maret 2024.

Gaji PNS dan TNI/Polri, yang mulai berlaku sejak Januari 2024, mengalami kenaikan sebesar 8 persen, sementara tunjangan pensiunan meningkat 12 persen.

"Pembayaran gaji PNS, TNI/Polri, dan PPPK dapat diajukan pada bulan Maret 2024 dengan menggunakan gaji pokok baru, beserta kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024. Proses ini dapat diinisiasi oleh satuan kerja dan diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024," Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perbendaharaan, menjelaskan.

Dalam keterangan tertulisnya, Prima menyatakan, "Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas."

Lebih lanjut, Prima menambahkan bahwa Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran pensiun pokok baru kepada para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan mulai tanggal 1 Februari 2024.

Pembayaran kekurangan pensiun bulan Januari dan Februari 2024 akan dilakukan secara bertahap kepada pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan mulai 1 Februari 2024, yang akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Prima berharap bahwa penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini tidak hanya memberikan dampak positif pada kesejahteraan dan kinerja ASN serta penerima pensiun, tetapi juga memberikan efek berganda pada perekonomian.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait