Market Hari Ini 22 Feb 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

Sindikat Judi SBOTOP Siap Disidangkan

Sindikat Judi SBOTOP Siap Disidangkan
Sindikat Judi SBOTOP Siap Disidangkan

KABARBURSA.COM - Satgas Anti Mafia Bola Polri telah melimpahkan tersangka dan alat bukti (tahap II) dari kasus judi bola SBOTOP ke Kejaksaan RI, seiring dengan berkas perkara yang dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Pelimpahan tahap kedua tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis, 22 Februari 2024, di Kejaksaan Negeri Batam, demikian disampaikan oleh Kasatgas Antimafia Bola Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri di Jakarta, pada 22 Februari 2024.

Irjen Pol. Asep menjelaskan bahwa berkas perkara judi bola SBOTOP telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa pada Kamis, 15 Februari 2024, berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/19/X/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri, tanggal 23 Oktober 2023.

Keempat tersangka dalam kasus ini adalah Luis, Deddy Riswanto, Santoso, dan Tan Roland Rustan, yang memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan perjudian online tersebut.

Tersangka Luis bertanggung jawab menyiapkan rekening deposit, akun payment gateway, dan perangkat lainnya untuk situs SBOTOP. Deddy Riswanto bertugas menawarkan dan mencari orang untuk membuat rekening bank yang digunakan di situs judi online. Santoso menyediakan rekening dan akun payment gateway atas perintah Deddy Riswanto, sementara Tan Roland Rustan menyediakan layanan payment gateway dengan QRIS, virtual Account, dan disbursement kepada website judi online.

Sejumlah barang bukti disita dari para tersangka, termasuk buku tabungan, token key, stempel PT, kartu ATM, QR code, unit apartemen, dan uang senilai kurang lebih Rp5 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait