KABARBURSA.COM-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa data wajib pajak yang tersimpan dalam sistem perpajakan dijamin keamanannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengakui bahwa sistem DJP sering menjadi target para hacker. "Mereka mencoba meng-hack? Iya, cukup banyak. Setiap hari, kita dapat melihat dari sistem kita, ada banyak upaya untuk masuk ke dalam sistem kita. Namun, Alhamdulillah, kita berhasil menjaga keamanannya," ujar Dwi saat berbicara dalam acara Forum Tematik Bakohumas, pada Rabu 21 Februari 2024.
Meskipun demikian, Dwi menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah terjadi kebocoran data Wajib Pajak karena DJP memiliki sistem yang sangat baik. "Selama ini, Alhamdulillah, tidak ada kebocoran data," katanya.
Apalagi dengan masuknya Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam sistem perpajakan, DJP juga menjamin kerahasiaan data Wajib Pajak. Mengingat bahwa mulai tanggal 1 Juli 2024, NIK akan sepenuhnya berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "DJP pasti akan meningkatkan upaya untuk melindungi data teman-teman (Wajib Pajak), termasuk data NIK yang akan dimasukkan ke dalam sistem DJP," tambah Dwi.
Di sisi lain, pegawai DJP menjamin bahwa data Wajib Pajak akan aman dan tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan di luar perpajakan. "Kami memiliki ketentuan bahwa jika data ini bocor, terutama jika disengaja untuk kepentingan di luar perpajakan, maka akan ada ancaman pidana," tegas Dwi.