Market Hari Ini 03 Feb 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Skandal Eks PM Najib Razak, Hukuman Dikurangi

Skandal Eks PM Najib Razak, Hukuman Dikurangi
Skandal Eks PM Najib Razak, Hukuman Dikurangi

Daftar Isi

  1. 01 Skandal

KABARBURSA.COM - Besar di Malaysia: Hukuman Eks PM Malaysia DikurangiPada Jumat (2/2/2023), otoritas Malaysia resmi mengurangi hukuman penjara yang dijatuhkan kepada mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, terkait skandal korupsi dan pencucian uang. Dalam pernyataan resmi, sekretariat dewan pengampunan Malaysia mengumumkan bahwa hukuman Najib dipangkas menjadi enam tahun dari total awal 12 tahun penjara, dengan tanggal pembebasan pada Agustus 2028.

Tak hanya itu, denda yang semula mencapai 201 juta ringgit atau sekitar Rp 666 miliar, juga dikurangi menjadi 50 juta ringgit (sekitar Rp 165 miliar). Meskipun dewan yang dipimpin oleh Raja Malaysia ini tidak memberikan alasan resmi atas pengurangan separuh hukuman Najib, keputusan tersebut memicu kontroversi di tengah masyarakat.

Najib sebelumnya divonis karena terlibat dalam skandal korupsi terkait dana negara 1MDB. Menurut penyelidikan yang dilakukan oleh AS dan Malaysia, sekitar US$4,5 miliar diambil secara tidak sah, dan lebih dari US$1 miliar dialirkan ke rekening yang terhubung dengan eks PM tersebut.

Skandal

Pada bulan Agustus 2022, Najib mengajukan permohonan pengampunan pemerintah, setelah hukumannya diperberat oleh pengadilan tertinggi Malaysia. Ini menjadikannya sebagai mantan PM pertama dalam sejarah Malaysia yang harus mendekam di penjara.

Meskipun berusia 70 tahun, Najib terus bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Ia mengklaim bahwa telah diperdaya oleh Jho Low, buronan pemodal, dan pejabat 1MDB lainnya mengenai asal-usul dana. Najib yakin bahwa dana tersebut adalah sumbangan dari keluarga kerajaan Saudi.

Saat ini, Najib masih menghadapi persidangan dalam beberapa kasus lain terkait korupsi di 1MDB. Dewan pengampunan menegaskan bahwa jika Najib gagal membayar denda yang ditetapkan, hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya akan ditambah satu tahun.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait