Market Hari Ini 12 Feb 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

SPT Tahunan Paling Lambat 31 Maret, Begini Cara Isinya

SPT Tahunan Paling Lambat 31 Maret, Begini Cara Isinya
SPT Tahunan Paling Lambat 31 Maret, Begini Cara Isinya

KABARBURSA.COM - SPT Tahunan 2024 harus diisi paling lambat 31 Maret 2024. Wajib Pajak (WP) memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak setiap tahunnya dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang tersedia di laman resmi www.pajak.go.id.

Masa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2023 telah dimulai dan akan berakhir pada 31 Maret 2024 untuk WP Orang Pribadi (OP) dan 30 April 2024 bagi WP Badan. Pajak menjadi sumber penerimaan negara utama, seperti pada tahun 2023 di mana 67,38 persen atau Rp1.869,2 triliun dari total pendapatan negara Rp2.774,3 triliun berasal dari pajak.

Hingga akhir 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 17,1 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT masa pajak 2022 dari target 19,4 juta WP atau sekitar 88 persen. Jumlah ini cenderung stagnan dari realisasi penyampaian SPT pada tahun 2022 yang juga sebanyak 17,1 juta WP untuk masa SPT 2021. Sementara itu, hingga 28 Januari 2024, DJP melaporkan terdapat 1,75 juta SPT yang telah disampaikan atau meningkat 22,39 persen dari periode yang sama pada tahun 2023.

Jumlah ini terdiri atas 67.900 SPT Tahunan PPh Badan dan 1,68 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengingatkan masyarakat untuk sekaligus melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pasalnya, DJP masih harus mengejar 12,5 juta NIK yang harus dipadankan dengan NPWP. Hingga akhir 2023, sebanyak 59,88 juta WP OP dalam negeri yang berhasil dipadankan.

Berikut ini cara melaporkan SPT Tahunan secara online melalui djponline.pajak.go.id:

  1. Pastikan Anda telah memiliki EFIN (nomor identitas digital).
  2. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id.
  3. Setelah berhasil login, klik kolom "buat SPT" pada sebelah kanan.
  4. Isi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan.
  5. Pilih status SPT, apakah normal atau pembetulan.
  6. Tekan "SPT Tahunan 1770 S" atau "1770 SS".
  7. Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada.
  8. Klik "simpan" dan lanjut ke langkah berikutnya.
  9. Anda akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan, termasuk mengenai status kewajiban perpajakan suami istri.
  10. Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan.
  11. Klik "setuju" dan masuk ke langkah berikutnya. Laporan SPT tahunan akan disimpan.
  12. Selanjutnya, submit SPT.
  13. Anda akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan secara online dengan mudah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait