Market Hari Ini 06 Mar 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Sri Mulyani Akui Rasio Pajak RI Masih Rendah

Sri Mulyani Akui Rasio Pajak RI Masih Rendah
Sri Mulyani Akui Rasio Pajak RI Masih Rendah

KABARBURSA.COM-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa Indonesia masih memiliki rasio perpajakan yang rendah jika dibandingkan dengan negara-negara di Kawasan ASEAN dan G20. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Mandiri Investment Forum pada 5 Maret 2024.

Meskipun demikian, rasio perpajakan Indonesia terus mengalami peningkatan seiring dengan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Pada tahun 2023, rasio perpajakan Indonesia mencapai 10,21persen terhadap produk domestik bruto (PDB), meskipun sedikit lebih rendah dari tahun 2022 yang sebesar 10,39persen jika memasukkan penerimaan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Sri Mulyani juga mengakui bahwa meningkatkan rasio perpajakan bukanlah hal yang mudah. Diperlukan upaya ekstra, baik di tingkat internal Ditjen Pajak maupun melalui kerja sama global. "Untuk mencapai rasio perpajakan yang tinggi, beberapa elemen harus dipenuhi. Salah satunya adalah legislasi yang membutuhkan amandemen Undang-Undang (UU) untuk memberikan dasar hukum bagi Ditjen Pajak dalam mengumpulkan pajak," katanya dikutip Rabu 6 Maret 2024.

"Selain itu, banyak aturan dan fasilitas di Indonesia memberikan pengecualian pajak kepada beberapa sektor ekonomi, menyebabkan rasio perpajakan Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara-negara maju dan tetangga lainnya," tambah Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menyoroti tingginya penghasilan non-pajak di Indonesia, yang disebabkan oleh banyaknya sektor ekonomi yang tidak dikenai pajak, baik atas nama kemiskinan, kesetaraan, maupun penghasilan yang tidak kena pajak. "Dalam konteks ini, Indonesia memiliki penghasilan non-pajak yang tinggi dibandingkan dengan negara tetangga yang lebih kaya," jelas dia.

"Untuk meningkatkan rasio perpajakan, diperlukan upaya bersama antara Ditjen Pajak, pemerintah, dan masyarakat untuk melakukan reformasi perpajakan dan memperkuat aturan yang ada," pungkasnya.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait