Market Hari Ini 08 Aug 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Starlink Kena Sorot KPPU, Tak Penuhi Syarat TKDN

Starlink Kena Sorot KPPU, Tak Penuhi Syarat TKDN
Starlink Kena Sorot KPPU, Tak Penuhi Syarat TKDN

Daftar Isi

  1. 01 Pengkajian Starlink di Indonesia

KABARBURSA.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama berbagai lembaga pemerintah dan asosiasi teknologi kini menyoroti Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) atas perangkat Starlink, layanan internet satelit orbit rendah (LEO) yang telah resmi hadir di Indonesia.

Seluruh perangkat Starlink, termasuk antena phased array electronic, router WiFi 5, kabel power AC, dan kabel konektor, diproduksi di luar negeri. Hal ini memicu dorongan untuk peningkatan pemberdayaan manufaktur lokal melalui penerapan aturan minimum TKDN bagi perangkat Starlink.

"Kami merasa penting untuk meningkatkan pemberdayaan manufaktur dalam negeri, terutama dalam penerapan aturan minimum TKDN bagi Starlink," ujar KPPU, merangkum diskusi bersama Kementerian Kominfo, Kemenkes, APJII, YLKI, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan anggota Komisi VI DPR, Harris Turino, pada Rabu (7/8/2024).

Kehadiran Starlink di Indonesia juga diharapkan membuka peluang keterlibatan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal, demi meningkatkan penyerapan tenaga kerja dalam negeri.

Sejak peluncuran, Starlink mulai memperluas jangkauan layanannya di Indonesia, termasuk wilayah-wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau oleh penyedia internet konvensional. Implementasi ini diharapkan dapat membantu meningkatkan akses internet di daerah-daerah terpencil dan mendukung berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan bisnis.

Pada tahun 2020 dan 2021, Starlink mulai melakukan uji coba layanan di berbagai negara dan wilayah, termasuk beberapa negara Asia. Indonesia, dengan potensi pasar yang besar dan tantangan infrastruktur internet, menjadi target penting untuk ekspansi Starlink.

Starlink menghadapi tantangan dalam mendapatkan izin dan persetujuan regulasi dari pemerintah Indonesia. Proses ini melibatkan koordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan regulator telekomunikasi lokal. Pada awal 2023, Starlink memperoleh izin untuk meluncurkan layanannya secara resmi di Indonesia, mengikuti persetujuan dari pihak berwenang.

Anggota KPPU Hilman Pujana menekankan pentingnya perlindungan konsumen pengguna Starlink. "Saat ini Starlink hanya memiliki satu pusat perbaikan atau service center untuk menampung keluhan konsumen terkait layanan maupun kerusakan perangkat. Hal ini perlu dievaluasi, mengingat harga perangkat dan biaya berlangganan yang cukup tinggi," jelasnya

ini menimbulkan dorongan untuk meningkatkan pemberdayaan manufaktur dalam negeri melalui penerapan aturan minimum TKDN bagi Starlink.

"Kami merasa perlu untuk meningkatkan pemberdayaan manufaktur dalam negeri, khususnya penerapan aturan minimum TKDN bagi perangkat Starlink," ujar KPPU dalam ringkasan diskusi bersama Kementerian Kominfo, Kemenkes, APJII, YLKI, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan anggota Komisi VI DPR, Harris Turino, Rabu 7 Agustus 2024 kemarin.

Pengkajian kehadiran Starlink di Indonesia juga mencakup peluang keterlibatan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal demi meningkatkan penyerapan tenaga kerja dalam negeri. Anggota KPPU, Hilman Pujana, menambahkan bahwa pemerintah perlu mengutamakan perlindungan konsumen pengguna Starlink.

"Perlu diperhatikan bahwa saat ini Starlink hanya memiliki satu pusat perbaikan atau service center untuk menampung keluhan konsumen, baik terkait layanan maupun kerusakan perangkat. Hal ini perlu dinilai apakah cukup, mengingat harga perangkat yang cukup mahal dan biaya berlangganan yang tinggi," jelas Hilman.

Diskusi ini berlangsung dengan semangat menjaga kepentingan masyarakat umum serta memastikan efisiensi bisnis dalam kerangka antimonopoli.

Sebelumnya, TKDN adalah sebuah indikator yang digunakan untuk mengukur proporsi komponen atau bahan baku yang diproduksi di dalam negeri dalam sebuah produk atau proyek. TKDN biasanya dinyatakan dalam bentuk persentase dan berfungsi sebagai alat untuk mendorong penggunaan produk-produk lokal serta meningkatkan kontribusi industri domestik dalam perekonomian.

TKDN bertujuan untuk mendorong penggunaan produk-produk yang diproduksi di dalam negeri, yang pada gilirannya dapat mengurangi ketergantungan pada impor dan mendukung industri lokal.

Dengan menargetkan TKDN yang lebih tinggi, pemerintah dapat memacu pengembangan dan inovasi dalam industri domestik, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan keterampilan tenaga kerja.

Dengan meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri, TKDN dapat membantu mengurangi defisit perdagangan yang disebabkan oleh impor bahan baku dan produk jadi.

TKDN berkontribusi pada pencapaian kemandirian ekonomi dengan memperkuat kapasitas produksi lokal dan mengurangi ketergantungan pada produk asing.

Pemerintah sering kali menetapkan persyaratan TKDN dalam berbagai regulasi dan kebijakan, termasuk dalam proyek-proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah, untuk memastikan bahwa produk-produk lokal memiliki peluang yang lebih baik dalam kompetisi.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan TKDN, produk atau proyek dapat memerlukan sertifikasi dari lembaga yang berwenang. Sertifikasi ini memverifikasi bahwa komponen dalam negeri telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (*)

 

 

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait