Market Hari Ini 03 Apr 2024 Penulis: Syahrianto Editor: Tim Editorial

Tahun Ini OJK Rilis Peraturan Baru Soal Fintech Lending

Tahun Ini OJK Rilis Peraturan Baru Soal Fintech Lending
Tahun Ini OJK Rilis Peraturan Baru Soal Fintech Lending

KABARBURSA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan belum akan mengeluarkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) baru tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, menyebut bahwa RPOJK tentang LPBBTI memang merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Yang mungkin mengalami perubahan dalam RPOJK salah satunya substansi pengaturan batas atas pendanaan produktif yang saat ini dapat dilakukan sampai dengan Rp2 miliar," ujarnya di Jakarta, Rabu, 3 April 2024.

Agusman menambahkan bahwa, perubahan terkait kenaikan batas atas tersebut sedang dilakukan kajian agar dimungkinkan untuk LPBBTI atau fintech lending.

"Kriterianya yang memiliki TWP90 atau tingkat risiko kredit macet secara agregat maksimal lima persen dalam kurun waktu enam bulan terakhir," tutur dia.

Selain itu, Agusman menekankan, fintech lending tersebut harus memiliki kriteria tidak sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha dari OJK.

Adapun, OJK masih mengkaji opsi pencabutan moratorium pemberian izin usaha penyelenggara LPBBTI khusus sektor produktif dan UMKM, antara lain dengan mempertimbangkan tiga hal, pertama kepentingan publik, yaitu berupa kebutuhan masyarakat terhadap layanan LPBBTI.

"Dua hal berikutnya adalah potensi pertumbuhan penyelenggara LPBBTI eksisting agar dapat tumbuh secara optimal, dan persaingan usaha yang sehat dan tidak melawan hukum," pungkas dia.

Terpisah, Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai, kenaikan batas atas pendanaan fintech ini dapat berdampak positif karena dapat serta merta mendorong penyaluran pinjaman di sektor produktif. (ari/prm)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait