Market Hari Ini 06 Apr 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

Tak Ada Relevansi Pasal terkait Tembakau Sama RPP Kesehatan

Tak Ada Relevansi Pasal terkait Tembakau Sama RPP Kesehatan
Tak Ada Relevansi Pasal terkait Tembakau Sama RPP Kesehatan

KABARBURSA.COM - Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, mengemukakan pandangan bahwa pasal-pasal terkait tembakau sebaiknya dipisahkan dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Menurutnya, produk turunan tembakau telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, sehingga ia mempertanyakan relevansi pengaturan tembakau dalam RPP Kesehatan.

Trubus menyoroti potensi dampak terhadap industri jika regulasi terkait tembakau dimasukkan dalam RPP Kesehatan. Ia menekankan bahwa kebijakan yang terbaik harus mempertimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk industri, dan menyatakan perlunya partisipasi publik yang luas dalam proses penyusunan RPP Kesehatan. Seperti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 6 April 2024.

Ia menyarankan agar pemerintah menunda atau tidak memaksakan pengesahan RPP Kesehatan dalam waktu dekat mengingat masih banyaknya pasal-pasal yang menuai perdebatan publik, termasuk terkait tembakau.

Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) juga berpendapat bahwa pengaturan produk tembakau sebaiknya dipisahkan dari RPP Kesehatan. Mereka menilai bahwa industri hasil tembakau memiliki ekosistem yang berbeda dengan sektor kesehatan dan seharusnya diatur dalam pengaturan tersendiri sesuai dengan mandat UU Kesehatan.

Gappri mengungkapkan kekhawatiran bahwa regulasi yang membatasi produk tembakau dapat menyebabkan penutupan usaha bagi anggotanya, yang bergantung pada industri tersebut. Mereka juga memohon kepada pemerintah untuk memprioritaskan perlindungan industri hasil tembakau agar tidak semakin memberatkan kelangsungan usaha mereka.

Pandangan Trubus dan Gappri menyoroti kompleksitas dan dampak sosial-ekonomi dari regulasi terkait tembakau, serta pentingnya mempertimbangkan berbagai perspektif dalam proses kebijakan publik.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait