KABARBURSA.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa 32 unit syariah berkomitmen untuk melanjutkan bisnis asuransi/reasuransi syariah berdasarkan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) yang telah mereka ajukan. Penyampaian RKPUS ini diatur oleh POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa dari 42 unit syariah yang terdapat, 32 di antaranya bermaksud untuk melanjutkan bisnis asuransi/reasuransi syariah.
"Namun, terdapat 10 unit syariah lainnya yang tidak akan melanjutkan bisnis asuransi/reasuransi syariah, di mana satu unit syariah telah melakukan pengalihan portofolio pada tahun 2023," jelasnya Rabu 6 Maret 2024.
Ogi juga menyinggung tentang rencana pelaksanaan spin-off, di mana pada tahun 2024 akan ada 5 unit syariah, diikuti oleh 15 unit syariah pada tahun 2025, dan 12 unit syariah pada tahun 2026.
"Sebagai tindak lanjut dari RKPUS yang telah diajukan, OJK sedang memastikan bahwa perusahaan/unit syariah memiliki kesiapan yang cukup untuk menjalankan RKPUS tersebut. Tujuannya adalah agar proses spin-off dapat dilaksanakan tidak melewati batas waktu akhir 2026 sesuai dengan ketentuan dalam POJK Nomor 11 Tahun 2023," ujar Ogi.