Market Hari Ini 03 Apr 2024 Penulis: Syahrianto Editor: Tim Editorial

Tak Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Catat 13 Perusahaan Ini

Tak Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Catat 13 Perusahaan Ini
Tak Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Catat 13 Perusahaan Ini

KABARBURSA.COM - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengungkap perusahaan pembiayaan (PP) dan fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum.

"Pada posisi bulan Maret 2024, terdapat lima PP dari 147 PP. Sementara itu terdapat delapan dari 101 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp2,5 miliar," ujarnya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jakarta, Selasa, 2 April 2024.

Menyikapi hal tersebut, ucap Agusman, OJK menempuh beberapa langkah yang diperlukan terkait progress rencana aksi upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum.

"Berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk di antaranya pengembalian izin usaha," sambung dia.

Untuk diketahui, pada Februari, PP mencatat sejumlah peningkatan terhadap rasio non performing financing (NPF) terjaga sebesar 0,72 persen dengan nilai lebih tinggi dibandingkan dengan Januari sebesar 0,69 persen, sedangkan NPF gross sebesar 2,55 persen lebih tinggi dibandingkan Januari sebesar 2,50 persen. Di sisi lain, gearing ratio PP turun 2,22 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Untuk fintech peer to peer (P2P) lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di Februari 2024 terus melanjutkan peningkatan menjadi 21,98 persen (year on year/yoy), dengan nominal sebesar Rp61,10 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,95 persen. (ari/prm)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait