Market Hari Ini 23 May 2024 Penulis: Syahrianto Editor: Tim Editorial

Taspen Cairkan Gaji ke-13 Pensiunan Awal Juni 2024

Taspen Cairkan Gaji ke-13 Pensiunan Awal Juni 2024
Taspen Cairkan Gaji ke-13 Pensiunan Awal Juni 2024

KABARBURSA.COM - PT Taspen (Persero) mengumumkan akan mulai menyalurkan gaji ke-13 pensiunan mulai 3 Juni 2024 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan 2024.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Sekretaris Perusahaan Taspen Yoka Krisma Wijaya menjelaskan pembayaran gaji ketiga belas akan dilakukan secara langsung ke rekening setiap peserta penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.

“Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024,” kata Yoka, Kamis, 23 Mei 2024.

Yoka mengatakan bahwa besaran gaji ketiga belas untuk tahun ini telah ditetapkan oleh pemerintah yakni berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2022, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Terdapat perbedaan penerima pensiun yang berasal dari pejabat negara, yakni gaji ketiga belas dibayarkan satu yang nilainya paling besar. Sedangkan bagi pensiun janda/duda, maka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya.

Pemerintah juga telah menegaskan bahwa pembayaran gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain. Namun tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Yoka juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati atas informasi dan indikasi penipuan yang mengatasnamakan Taspen.

Dengan begitu, salah satu komponen yang terdapat pada gaji ke-13 tahun 2024 adalah pokok gaji pensiunan. Pokok gaji pensiunan juga telah diumumkan oleh pemerintah mengalami kenaikan 12 persen.

Berikut perkiraan besaran pensiun pokok PNS yang naik 12 persen dibanding besaran dalam aturan sebelumnya:

Gaji Pokok Pensiun PNS

PNS golongan I antara Rp1.748.096 - Rp2.256.688

PNS Golongan II antara Rp1.748.096 - Rp3.208.800

PNS Golongan III antara Rp1.748.096 - Rp4.029.536

PNS Golongan IV antara Rp1.748.096 - Rp4.957.008

Untuk pensiunan PNS yang berstatus janda atau duda:

Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.311.072

Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.311.072 - Rp1.540.224

Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.311.072 - Rp1.934.240

Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.311.072 - Rp2.379.440

Bagi janda atau duda dari PNS yang meninggal:

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.748.096 - Rp2.167.076

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.748.096 - Rp3.076.080

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp2.000.432 - Rp3.867.696

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.364.768 - Rp4.752.832

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait