Market Hari Ini 20 Mar 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Ternyata Masih Ada Perusahaan yang Belum Lunasi THR 2023

Ternyata Masih Ada Perusahaan yang Belum Lunasi THR 2023
Ternyata Masih Ada Perusahaan yang Belum Lunasi THR 2023

KABARBURSA.COM - Ketua Asosiasi Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat mengungkapkan, bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga kini tidak memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya pada tahun 2023 lalu.

Mirah menyebutkan, pada 2023 lalu ada perusahaan yang hanya memberikan THR sebesar 50 persen saja.

"Bahkan ada yang 20-25 persen saja," ujarnya.

Padahal, lanjut Sumirat, Kemnaker telah mendirikan posko-posko pengaduan THR, namun sayangnya tidak ada tindak lanjutnya.

Ironisnya, perusahaan-perusahaan yang dimaksud ada yang berdomisili di Jakarta yang notabenenya adalah ibu kota negara Republik Indonesia (RI).

Berdasarkan pengalaman itu, Mirah meminta Kemnaker memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya sesuai ketentuan yang ditetapkan, sehingga menimbulkan efek jera.

Pekerja yang berhak mendapat THR

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar para pengusaha membayarkan THR Idulfitri 2024 paling lambat 7 hari sebelum Lebaran (H-7). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, Ida menegaskan, para pengusaha membayarkan THR pekerja atau buruh secara penuh dan tidak dicicil.

"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," kata Ida Fauziah saat konferensi pers di Gedung Kemenaker, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.

Dia menjelaskan, golongan pekerja yang wajib mendapatkan THR Lebaran ialah pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian, pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum Lebaran. Dan, pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR. (*/adi)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait