Market Hari Ini 27 Mar 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

THR untuk Ojol dan Kurir Paket Boleh Selain Uang

THR untuk Ojol dan Kurir Paket Boleh Selain Uang
THR untuk Ojol dan Kurir Paket Boleh Selain Uang

KABARBURSA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan penjelasan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online dan kurir logistik.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, pemberian THR bisa dilakukan dalam bentuk selain uang.

Indah menjelaskan bahwa perusahaan logistik dan penyedia jasa ojol diperbolehkan memberikan tunjangan lain, seperti layanan servis motor atau pemberian barang sebagai bentuk THR.

"Dalam pembahasan THR, bentuknya bisa beragam, bisa uang, bisa insentif, atau barang," ujar Indah dalam Rapat Kerja Kemenaker bersama Komisi IX DPR RI, Rabu 27 Maret 2024.

Indah juga menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) THR bagi ojol dan kurir logistik merupakan imbauan, bukan suatu kewajiban bagi perusahaan.

Meskipun demikian, pemerintah tengah berupaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja kemitraan, termasuk ojol dan kurir logistik, termasuk dalam hal THR, melalui payung hukum setingkat peraturan menteri.

"Kami telah memiliki draft rancangan Peraturan Menteri terkait perlindungan bagi pekerja kemitraan, yang meliputi upah dan THR, serta perlindungan Jamsostek," jelas Indah.

Sebelumnya, imbauan pemberian THR bagi ojol dan kurir logistik tertera dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dengan SE ini, Kemenaker ingin memastikan bahwa pengemudi ojek online dan kurir logistik akan menerima THR Lebaran 2024, setelah sebelumnya tidak menerima THR pada tahun sebelumnya, karena mereka termasuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT), meskipun dalam status kerja kemitraan.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait