Market Hari Ini 29 Feb 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Tiga SEOJK untuk Fintech Lending, BP Tapera, dan PPSP

Tiga SEOJK untuk Fintech Lending, BP Tapera, dan PPSP
Tiga SEOJK untuk Fintech Lending, BP Tapera, dan PPSP

KABARBURSA.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini merilis tiga Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) yang bertujuan untuk mengatur pelaporan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (fintech lending), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP).

Berikut adalah ringkasan dari ketiga SEOJK tersebut:

1. SEOJK Nomor 1/SEOJK.06/2024: Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 1/2024)

SEOJK 1/2024 mengatur tentang prosedur dan mekanisme penyampaian data transaksi pendanaan serta pelaporan penyelenggara fintech lending. Aturan ini akan mulai berlaku penuh pada tanggal 1 Juli 2024.

2. SEOJK Nomor 2/SEOJK.06/2024: Laporan Bulanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (SEOJK 2/2024)

SEOJK 2/2024 mengatur tentang format, struktur, dan tata cara penyampaian laporan bulanan bagi BP Tapera. Aturan ini akan diberlakukan sepenuhnya pada tanggal 1 Mei 2024.

3. SEOJK Nomor 3/SEOJK.06/2024: Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (SEOJK 3/2024)

SEOJK 3/2024, yang akan mulai berlaku penuh pada tanggal 1 April 2024, mengatur tentang format, struktur, dan tata cara penyampaian laporan bulanan bagi PPSP, khususnya PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, tujuan dari ketiga SEOJK ini adalah untuk memastikan bahwa penyelenggara fintech lending, BP Tapera, dan PPSP dapat mengembangkan usaha mereka secara transparan dan berkelanjutan, sambil melindungi kepentingan masyarakat dan pengguna layanan dari ketiga lembaga keuangan tersebut.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait