Market Hari Ini 24 Feb 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Tilang Berlaku Lagi di DKI Jakarta, Titik ini Dijaga Polisi

Tilang Berlaku Lagi di DKI Jakarta, Titik ini Dijaga Polisi
Tilang Berlaku Lagi di DKI Jakarta, Titik ini Dijaga Polisi

KABARBURSA.COM-Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan TNI telah memulai operasi bersama untuk mengawasi dan menindak para pengendara sepeda motor yang melanggar aturan dengan melawan arus di jalanan. Menurut Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, kegiatan ini akan dijalankan secara berkala dua kali sehari.

"Pengawasan dan penindakan ini dimulai pada 22 Februari 2024 dan akan dilakukan secara rutin dua kali sehari pada pagi dan sore hari guna memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas," ujar Syafrin dikutip Sabtu 24 Februari 2024.

Operasi ini dijadwalkan berlangsung dari pukul 07.30 hingga 10.00 WIB dan 16.00 - 18.00 WIB di berbagai titik di Jakarta.

Pada pagi hari di hari pertama, operasi dilakukan di empat lokasi, termasuk Jalan Wahid Hasyim, Jalan Johar, Jalan Kebon Sirih Timur Dalam, dan Jalan Blora. Sebanyak 30 kendaraan yang melanggar arus ditindak oleh petugas.

Sementara pada operasi sore hari, jumlah pelanggaran semakin meningkat, dengan 114 kendaraan yang ditindak. Mereka semua diberi tilang oleh kepolisian.

Secara rinci, di Jakarta Pusat, 27 kendaraan ditilang, di Jakarta Timur 40 kendaraan, di Jakarta Utara 7 kendaraan, di Jakarta Selatan 25 kendaraan, dan di Jakarta Barat 15 kendaraan.

"Demi memberikan efek jera, petugas memberlakukan tilang pada pengendara kendaraan roda dua tersebut," ucap Syafrin.

Penentuan lokasi operasi didasarkan pada potensi pelanggaran yang tinggi di wilayah tersebut. Harapannya, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait