Market Hari Ini 21 Oct 2025 Penulis: Desty Luthfiani Editor: Yunila Wati

TINS Bongkar Proses Alih Aset Tambang Ilegal Senilai Ratusan Triliun

Alih aset diserahkan Presiden ke Timah masih melalui proses panjang. Apa dampaknya bagi kinerja TINS?

Alih aset enam tambang timah ilegal yang diserahkan Presiden Prabowo ke PT Timah Tbk (TINS) masih melalui proses panjang.

Perusahaan PT Timah Tbk. (Foto: Dok. Perusahaan)
Perusahaan PT Timah Tbk. (Foto: Dok. Perusahaan)

KABARBURSA.COM – Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk (TINS), Rendi Kurniawan, buka-bukaan menerangkan proses alih aset dari enam perusahaan tambang timah ilegal yang berada izin usaha pertambangan (IUP) mereka. 

Rendi menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyerahkan kepada TINS secara simbolis untuk masuk dalam proses berikutnya.

Aset tersebut, lanjut dia, belum dapat dikonversi menjadi nilai pasti karena harus melalui beberapa tahapan administratif dan teknis.

“Itu masih berproses karena peralihannya harus melalui beberapa tahapan,” kata Rendi, saat ditemui KabarBursa.com di Tins Boutique Resto, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung pada Sabtu, 19 Oktober 2025 malam..

Proses tersebut dimulai dari Satuan Tugas (Satgas) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kemudian ke Badan Pengelola Investasi Dana Anagata Nusantara (BPI Danantara), dilanjutkan ke holding MIND ID, dan baru kemudian ke Timah. 

Saat ini penilaian terhadap logam, ore, serta mesin operasional masih dilakukan untuk menentukan nilai buku dan nilai faktual secara resmi.

“Pasti dilakukan perhitungan, baik nilai buku maupun nilai faktual dari materialnya,” jelas Rendi.

Sebelumnya, adanya tambang-tambang ilegal itu telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Identitas 6 perusahaan ilegal mining itu yakni PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Menara Cipta Mulia, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa dan PT Refined Bangka Tin.

Terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), PT Timah tetap mempertahankan target 30.000 ton Sn untuk periode 2026 dengan strategi pemberantasan penambangan ilegal. Sementara Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sebesar 21.500 ton Sn. 

Ketika disinggung apakah aset rampasan negara tersebut dapat mendukung target RKAB atau bahkan mendorong peningkatan target, Rendi menyebut perhitungan nilai masih menunggu proses finalisasi. “Secara target kami hari ini di 30.000 (ton Sn) ya untuk RKAB-nya,” katanya.

Perusahaan memastikan akan terus memberikan informasi resmi melalui keterbukaan informasi kepada publik, termasuk perkembangan proses alih aset tambang ilegal. 

Saat ini, tahapan administrasi dan penilaian nilai aset tersebut masih berjalan dan belum dapat diumumkan secara rinci.

Sebagaimana diketahui, suspensi saham TINS oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan bursa terhadap lonjakan harga yang signifikan. 

Timah menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penertiban tambang ilegal, menjaga tata kelola yang sesuai regulasi, dan melaksanakan RKAB yang telah ditetapkan. 

Perusahaan juga akan menyampaikan pembaruan informasi secara resmi apabila seluruh proses administratif dan teknis alih aset telah rampung. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
DE
Jurnalis

Desty Luthfiani

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait