Market Hari Ini 15 Mar 2024 Penulis: Syahrianto Editor: Tim Editorial

Tito Bilang Perangkat Desa Tak Terima THR dan Gaji ke-13

Tito Bilang Perangkat Desa Tak Terima THR dan Gaji ke-13
Tito Bilang Perangkat Desa Tak Terima THR dan Gaji ke-13

KABARBURSA.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan perangkat dan kepala desa belum akan menerima tunjangan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada Idulfitri 2024.

Alasannya, undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan undang-undang desa, ujar Tito, tidak mengatur adanya kedua tunjangan tersebut untuk perangkat desa.

"Untuk perangkat desa, memang aturannya tidak ada. Dalam undang-undang desa itu rekan-rekan kepala desa ini kan bukan ASN, camat, kepala desa itu juga bukan ASN," kata Tito dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, di Kementerian Keuangan, Jumat, 15 Maret 2024.

Menurut Tito, pemerintah daerah (Pemda) hanya akan menyerahkan THR dan Gaji ke-13 kepada ASN Daerah (ASND).

Meski begitu, Mendagri menuturkan bahwa perangkat dan kepala desa bisa menerima dua tunjangan tersebut melalui dana desa, seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Namun ia memberi catatan atas hal ini.

"Kita (pemerintah pusat) juga ingin menyejahterakan tapi juga jangan memberatkan dari dana desa," ujar dia.

Dalam perhitungan Kementerian Keuangan, alokasi anggaran dana desa pada 2024 sedikitnya Rp70 triliun. Tito menghitung anggaran tunjangan THR dan Gaji ke-13 nantinya akan membengkak.

"Kita hitung, kan itu gajinya perangkat desa dan kepala desa itu antara dua juta lebih kurang. Jadi kalau seandainya ada 10 saja kepala desa dan perangkatnya lebih kurang 20 juta, kali 80.000 lebih desa, jadi 81,6 triliun lebih," papar Tito.

Oleh karena itu, Mendagri memastikan akan membahas tujangan tersebut bersama dengan asosiasi desa.

"Nanti kita akan bicarakan dengan asosiasi desa dan dengan menteri desa. Atau mungkin itu ada pendapat lain, kami akan ikuti tahun sebelumnya, biasanya ada prinsip musyawarah," pungkasnya. (ari/prm)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait