Market Hari Ini 26 Aug 2025 Penulis: Syahrianto Editor: Yunila Wati

Tok! BEI Gembok Perdagangan Saham COIN

BEI hentikan perdagangan saham COIN mulai 26 Agustus 2025 usai lonjakan harga signifikan, investor diimbau cermati keterbukaan informasi.

BEI hentikan perdagangan saham COIN mulai 26 Agustus 2025 usai lonjakan harga signifikan, investor diimbau cermati keterbukaan informasi.

Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menggembok perdagangan saham dari PT Indokripto Koin Semesta Tbk, emiten berkode saham COIN. (Foto: Unsplash)
Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menggembok perdagangan saham dari PT Indokripto Koin Semesta Tbk, emiten berkode saham COIN. (Foto: Unsplash)

KABARBURSA.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menggembok perdagangan saham dari PT Indokripto Koin Semesta Tbk, emiten berkode saham COIN. 

Berdasarkan keterbukaan informasi, BEI melakukan penghentian sementara perdagangan saham COIN di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I, Selasa, 26 Agustus 2025. 

Keputusan ini disampaikan melalui surat Peng-SPT-00173/BEI.WAS/08-2025 tertanggal 25 Agustus 2025.

Dalam pengumuman tersebut, BEI menyebut bahwa penghentian sementara dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap investor. 

Langkah suspensi diambil karena telah terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham COIN.

“Bursa memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN),” tulis BEI dalam keterangan resminya, Senin, 25 Agustus 2025.

BEI juga mengimbau investor untuk memperhatikan keterbukaan informasi dari perseroan agar keputusan investasi tetap berdasarkan data resmi.

Suspensi perdagangan COIN ini berlaku sampai ada pengumuman lebih lanjut. 

Artinya, saham COIN tidak dapat diperdagangkan baik di pasar reguler maupun tunai hingga BEI mencabut penghentian sementara tersebut.

Bursa menekankan pentingnya transparansi informasi dari pihak emiten. Investor diminta berhati-hati dalam menyikapi fluktuasi harga saham yang ekstrem, serta mengutamakan pertimbangan fundamental perusahaan sebelum mengambil keputusan transaksi. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait