Market Hari Ini 14 Mar 2024 Penulis: Pramirvan Datu Editor: Tim Editorial

Tokocrypto Apresiasi Aturan Baru OJK Mengenai Aset Kripto

Tokocrypto Apresiasi Aturan Baru OJK Mengenai Aset Kripto
Tokocrypto Apresiasi Aturan Baru OJK Mengenai Aset Kripto

KABARBURSA.COM - Yudhono Rawis, CEO Tokocrypto, menyambut positif aturan POJK 3/2024 yang dikeluarkan oleh OJK. Menurutnya, regulasi ini menunjukkan langkah proaktif OJK dalam mempersiapkan pengawasan kripto yang akan dimulai pada Januari 2025 setelah masa transisi dari Bappebti selesai.

Saat ini, OJK sedang bekerja sama dengan instansi lain seperti Bappebti dan Bank Indonesia untuk membentuk tim transisi.

Meskipun POJK ini belum mendetail tentang aset kripto, namun langkah ini disambut baik sebagai dasar bagi pengelolaan kripto di sektor keuangan. Yudhono menekankan bahwa hal ini menunjukkan komitmen OJK dalam mendorong inovasi teknologi keuangan di Indonesia.

Yudhono berharap POJK 3/2024 memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku industri aset kripto serta konsumen. Dia juga berharap regulasi ini dapat mendorong pertumbuhan industri kripto yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di Indonesia.

Salah satu aspek penting dari POJK ini adalah penyempurnaan mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan inovatif. Ini bertujuan untuk memastikan inovasi dilakukan secara bertanggung jawab, dengan manajemen risiko yang baik, dan perlindungan konsumen.

Regulatory Sandbox menawarkan ruang bagi pelaku industri untuk mengembangkan produk baru di bidang aset kripto dengan aman. Ini juga memfasilitasi pengujian teknologi baru dalam industri kripto.

Regulatory Sandbox OJK memungkinkan uji coba perdagangan aset kripto dengan underlying aset lain di Indonesia, seperti emas dan komoditas. Integrasi dengan sistem keuangan tradisional diharapkan meningkatkan keamanan transaksi aset kripto.

Diharapkan Regulatory Sandbox OJK menjadi katalisator bagi terciptanya ekosistem kripto yang kondusif dan bermanfaat bagi seluruh pihak.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
PR
Redaktur Pelaksana

Pramirvan Datu

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait