Market Hari Ini 13 Mar 2026 Penulis: Syahrianto Editor: Yunila Wati

TOWR Perpanjang Kredit Rp500 Miliar dengan Bank QNB, ini Alasannya

KABARBURSA.COM – PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) melalui sejumlah entitas anak menandatangani amandemen perjanjian fasilitas kredit dengan PT Bank QNB Indonesia Tbk dengan nilai pokok hingga Rp500 miliar. Perubahan perjanjian tersebut berkaitan deng

TOWR memperpanjang fasilitas kredit Rp500 miliar dengan Bank QNB Indonesia melalui anak usaha Protelindo dan Iforte dengan tenor hingga Juni 2026.

PT Sarana Menara Nusantara Tbk memperpanjang fasilitas kredit Rp500 miliar dengan PT Bank QNB Indonesia Tbk.
PT Sarana Menara Nusantara Tbk memperpanjang fasilitas kredit Rp500 miliar dengan PT Bank QNB Indonesia Tbk.

KABARBURSA.COM – PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) melalui sejumlah entitas anak menandatangani amandemen perjanjian fasilitas kredit dengan PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW) dengan nilai pokok hingga Rp500 miliar. 

Perubahan perjanjian tersebut berkaitan dengan perpanjangan tenor fasilitas pinjaman yang sebelumnya telah disepakati para pihak.

Sekretaris Perusahaan Sarana Menara Nusantara, Monalisa Irawan, menyampaikan bahwa amandemen perjanjian fasilitas kredit tersebut dilakukan oleh entitas anak perusahaan bersama Bank QNB Indonesia.

“Perseroan melalui entitas anak telah menandatangani amandemen perjanjian fasilitas kredit dengan PT Bank QNB Indonesia Tbk,” ujar Monalisa Irawan dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat, 13 Maret 2026.

Amandemen tersebut ditandatangani pada 12 Maret 2026 oleh PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), dan PT Iforte Energi Nusantara (IEN) sebagai pihak peminjam dengan PT Bank QNB Indonesia Tbk sebagai pemberi fasilitas kredit.

Perjanjian ini merupakan perubahan atas Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 019/PK-1114/III/2024 yang sebelumnya ditandatangani pada 26 Maret 2024.

Melalui amandemen tersebut, fasilitas kredit yang diberikan Bank QNB Indonesia kepada entitas anak TOWR memiliki nilai pokok hingga Rp500 miliar.

Salah satu perubahan utama dalam perjanjian ini adalah perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit. Berdasarkan ketentuan terbaru, tenor fasilitas pinjaman tersebut diperpanjang hingga 26 Juni 2026.

Dalam perjanjian tersebut, Protelindo, Iforte, dan Iforte Energi Nusantara bertindak sebagai peminjam dan memiliki tanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kewajiban yang timbul dari fasilitas kredit tersebut.

Perseroan menjelaskan bahwa transaksi tersebut termasuk transaksi afiliasi karena dilakukan antara perusahaan terbuka dengan entitas anak yang berada dalam pengendalian yang sama.

Transaksi ini juga mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42 Tahun 2020 mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.

Manajemen menyatakan bahwa amandemen fasilitas kredit tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha perusahaan.

Sarana Menara Nusantara merupakan perusahaan penyedia infrastruktur telekomunikasi yang memiliki dan mengelola jaringan menara melalui sejumlah entitas anak usaha seperti Protelindo dan Iforte yang menyediakan layanan infrastruktur bagi operator seluler di Indonesia. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait