KABARBURSA.COM – PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) melalui sejumlah entitas anak menandatangani amandemen perjanjian fasilitas kredit dengan PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW) dengan nilai pokok hingga Rp500 miliar.
Perubahan perjanjian tersebut berkaitan dengan perpanjangan tenor fasilitas pinjaman yang sebelumnya telah disepakati para pihak.
Sekretaris Perusahaan Sarana Menara Nusantara, Monalisa Irawan, menyampaikan bahwa amandemen perjanjian fasilitas kredit tersebut dilakukan oleh entitas anak perusahaan bersama Bank QNB Indonesia.
“Perseroan melalui entitas anak telah menandatangani amandemen perjanjian fasilitas kredit dengan PT Bank QNB Indonesia Tbk,” ujar Monalisa Irawan dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat, 13 Maret 2026.
Amandemen tersebut ditandatangani pada 12 Maret 2026 oleh PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), dan PT Iforte Energi Nusantara (IEN) sebagai pihak peminjam dengan PT Bank QNB Indonesia Tbk sebagai pemberi fasilitas kredit.
Perjanjian ini merupakan perubahan atas Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 019/PK-1114/III/2024 yang sebelumnya ditandatangani pada 26 Maret 2024.
Melalui amandemen tersebut, fasilitas kredit yang diberikan Bank QNB Indonesia kepada entitas anak TOWR memiliki nilai pokok hingga Rp500 miliar.
Salah satu perubahan utama dalam perjanjian ini adalah perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit. Berdasarkan ketentuan terbaru, tenor fasilitas pinjaman tersebut diperpanjang hingga 26 Juni 2026.
Dalam perjanjian tersebut, Protelindo, Iforte, dan Iforte Energi Nusantara bertindak sebagai peminjam dan memiliki tanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kewajiban yang timbul dari fasilitas kredit tersebut.
Perseroan menjelaskan bahwa transaksi tersebut termasuk transaksi afiliasi karena dilakukan antara perusahaan terbuka dengan entitas anak yang berada dalam pengendalian yang sama.
Transaksi ini juga mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42 Tahun 2020 mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.
Manajemen menyatakan bahwa amandemen fasilitas kredit tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha perusahaan.
Sarana Menara Nusantara merupakan perusahaan penyedia infrastruktur telekomunikasi yang memiliki dan mengelola jaringan menara melalui sejumlah entitas anak usaha seperti Protelindo dan Iforte yang menyediakan layanan infrastruktur bagi operator seluler di Indonesia. (*)