Market Hari Ini 21 Dec 2025 Penulis: Syahrianto Editor: Yunila Wati

TOWR Perpanjang Utang Rp2,5 Triliun, ini Rinciannya

PT Sarana Menara Nusantara Tbk memperpanjang fasilitas pinjaman senilai Rp2,5 triliun yang digunakan entitas anak dan afiliasinya.

TOWR memperpanjang fasilitas utang Rp2,5 triliun bersama MUFG Bank hingga 31 Desember 2026. Transaksi dilakukan oleh entitas anak dan afiliasi.

PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) melaporkan perpanjangan fasilitas pinjaman senilai Rp2,5 triliun. (Foto: Dok. TOWR)
PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) melaporkan perpanjangan fasilitas pinjaman senilai Rp2,5 triliun. (Foto: Dok. TOWR)

KABARBURSA.COM – PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) melaporkan perpanjangan fasilitas pinjaman senilai Rp2,5 triliun yang digunakan oleh entitas anak dan afiliasinya. 

Perubahan perjanjian tersebut dilakukan melalui penandatanganan surat perubahan fasilitas dengan MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta, pada 19 Desember 2025.

Dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, TOWR menyampaikan bahwa perubahan perjanjian fasilitas tersebut melibatkan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, PT Iforte Solusi Infotek, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), dan PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) sebagai pihak peminjam, dengan MUFG Bank sebagai pemberi pinjaman.

Perubahan yang disepakati para pihak mencakup perpanjangan jangka waktu fasilitas hingga 31 Desember 2026, dengan nilai fasilitas tetap sebesar Rp2,5 triliun atau setara dalam dolar AS atau yen Jepang.

Manajemen TOWR menjelaskan bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 42 Tahun 2020. Transaksi ini dilakukan antar perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99 persen oleh Perseroan, serta berupa pinjaman yang diterima langsung dari bank.

Sekretaris Perusahaan Sarana Menara Nusantara, Monalisa Irawan, menegaskan bahwa perpanjangan fasilitas pinjaman tersebut tidak menimbulkan risiko material bagi Perseroan.

“Penandatanganan Perjanjian Fasilitas tersebut tidak menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan,” ujar Monalisa dalam laporan Fakta Material.

Ia juga menegaskan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan transaksi benturan kepentingan dan tidak dikategorikan sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Perpanjangan fasilitas ini menjadi bagian dari pengelolaan pendanaan grup TOWR, khususnya untuk memastikan keberlanjutan pembiayaan bagi entitas anak yang bergerak di bidang infrastruktur menara telekomunikasi dan layanan pendukung jaringan. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait