KABARBURSA.COM - Nursalam, Direktur Utama Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX), menjelaskan bahwa transaksi untuk tujuan lindung nilai atau hedging dapat dimanfaatkan oleh produsen penghasil komoditi.
Ketika produsen memiliki kekhawatiran atas penurunan harga jual komoditinya di masa depan, mereka dapat melakukan posisi jual di bursa saat ini dan melakukan posisi beli pada saat harga komoditasnya turun atau pada saat mereka melepas komoditinya ke pasar fisik saat harga yang murah. Seperti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 8 Mei 2024.
Kerugian akibat penurunan harga komoditi di masa depan dapat dikompensasi dengan keuntungan dari transaksi untuk tujuan lindung nilai di bursa.
Sebaliknya, konsumen pengguna komoditi bahan baku dapat melakukan posisi beli saat khawatir harga bahan baku akan naik di masa depan, dan melakukan posisi jual saat harga komoditi naik atau pada saat pembelian harga bahan baku yang lebih mahal di pasar fisik.
Nursalam juga mengacu pada definisi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang menyatakan bahwa lindung nilai atau hedging adalah cara untuk memitigasi risiko atau melindungi nilai dari fluktuasi pasar, seperti inflasi, harga barang, kurs mata uang, dan suku bunga.
ICDX telah memfasilitasi transaksi multilateral dari beberapa komoditi seperti pertanian, minyak mentah, mata uang, dan emas.
Transaksi hedging tidak dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan di dua sisi pasar, melainkan untuk memitigasi risiko yang terjadi di satu pasar dengan aktivitas transaksi di pasar lainnya.
Dengan menerapkan strategi hedging yang tepat, pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing mereka dan menghitung harga pokok penjualan (HPP) meskipun harga bahan baku mengalami fluktuasi.