Market Hari Ini 23 Feb 2026 Penulis: Syahrianto Editor: Yunila Wati

TRON Masuk Bisnis SPKLU dan SPBKLU

Ekspansi kegiatan usaha ini disetujui dalam RUPSLB dengan dukungan suara hampir 100 persen pemegang saham.

TRON resmi menambah lini usaha SPKLU dan SPBKLU usai RUPSLB menyetujui perubahan Anggaran Dasar dengan dukungan 99,99999 persen suara.

Dalam ringkasan risalah RUPSLB, keputusan tersebut disahkan dengan dukungan 99,99999 persen suara. (Foto: Dok. KabarBursa)
Dalam ringkasan risalah RUPSLB, keputusan tersebut disahkan dengan dukungan 99,99999 persen suara. (Foto: Dok. KabarBursa)

KABARBURSA.COM – PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON) resmi menambah kegiatan usaha di sektor infrastruktur kendaraan listrik setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 18 Februari 2026 menyetujui perubahan Anggaran Dasar terkait penambahan lini bisnis SPBKLU dan SPKLU. 

Dalam ringkasan risalah RUPSLB, keputusan tersebut disahkan dengan dukungan 99,99999 persen suara dari total saham yang hadir dalam rapat.

Direktur TRON, Rudy Budiman Setiawan, menyampaikan bahwa keputusan RUPSLB ini menjadi dasar hukum bagi perusahaan untuk memperluas ruang lingkup usaha ke sektor penyimpanan dan pengisian kendaraan listrik. 

“RUPSLB telah menyetujui penambahan kegiatan usaha di bidang Penyimpanan Tenaga Listrik dan Pengoperasian Fasilitas atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik. Ini menjadi bagian dari penguatan arah bisnis kami ke depan,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin, 23 Februari 2026.

Agenda ketiga RUPSLB menyetujui penambahan kegiatan usaha Penyimpanan Tenaga Listrik dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 35132 dalam bentuk Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), serta KBLI 35133 terkait pengoperasian fasilitas atau stasiun pengisian kendaraan listrik dan peralatan listrik dalam bentuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Berdasarkan risalah rapat, jumlah saham dengan hak suara yang hadir mencapai 2.094.453.890 saham atau setara 70,97 persen dari total saham dengan hak suara yang sah. 

Seluruh agenda rapat memperoleh persetujuan mayoritas mutlak dengan tingkat persetujuan 99,99999 persen.

Rudy menjelaskan bahwa perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar menjadi langkah administratif yang diperlukan agar perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha baru tersebut secara legal. 

“Penambahan KBLI ini memungkinkan kami untuk bergerak secara resmi dalam pengelolaan SPBKLU dan SPKLU sesuai ketentuan regulasi yang berlaku,” katanya.

Selain menyetujui ekspansi kegiatan usaha, RUPSLB juga memutuskan pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi untuk masa jabatan lima tahun sejak tanggal keputusan rapat. 

Susunan Direksi tetap terdiri atas David Santoso sebagai Direktur Utama, Rudy Budiman Setiawan sebagai Direktur, Wendy Jolanda Waas sebagai Direktur, dan Sultan Satria sebagai Direktur.

Pada agenda kedua, rapat menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris. Thomson E Batubara ditetapkan sebagai Komisaris Independen, sementara Noerman Taufik mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Independen. 

Komposisi terbaru Dewan Komisaris terdiri atas Mirza Whibowo sebagai Komisaris Utama dan Thomson E Batubara sebagai Komisaris Independen.

Rudy menambahkan bahwa seluruh keputusan rapat telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan. 

“Kuorum kehadiran tercapai dan seluruh mata acara memperoleh persetujuan sesuai mekanisme e-voting melalui eASY.KSEI serta pemungutan suara langsung di lokasi rapat,” ujarnya.

Dalam risalah juga disebutkan bahwa apabila pelaksanaan keputusan agenda ketiga belum dapat diproses oleh instansi berwenang karena sistem administrasi yang digunakan belum diperbarui, 

Direksi diberikan kuasa untuk melakukan tindakan yang diperlukan, termasuk penyesuaian administratif sepanjang tidak mengubah substansi keputusan RUPS.

RUPSLB TRON digelar di Gedung TKDN, Jakarta Utara, pada 18 Februari 2026 mulai pukul 11.17 hingga 11.40 WIB. Keputusan rapat dituangkan dalam akta notaris dan diumumkan kepada pemegang saham pada 20 Februari 2026. (*)

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
SY
Ass. Redaktur

Syahrianto

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait