Market Hari Ini 04 Feb 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Uang Pensiun Jokowi, Presiden 2 Periode

Uang Pensiun Jokowi, Presiden 2 Periode
Uang Pensiun Jokowi, Presiden 2 Periode

Daftar Isi

  1. 01 Uang Pensiun Wapres Ma'ruf Amin

KABARBURSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menyelesaikan masa jabatannya setelah 10 tahun atau 2 periode memimpin Indonesia. Seiring berakhirnya masa jabatannya, Jokowi akan menerima uang pensiun sebagai mantan kepala negara, dan baru-baru ini, pemerintah mengumumkan kenaikan gaji pensiun untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri sebesar 12 persen.

Uang pensiun PNS, yang sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019, bervariasi tergantung pada golongan. Namun, besaran uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur oleh Undang-Undang (UU) 7/1978. Menurut UU tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima uang pensiun setara dengan 100 persen dari gaji pokok terakhir mereka.

Gaji presiden sendiri setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, dan saat ini mencapai Rp 30,2 juta, enam kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS. Pensiunan presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan tambahan, walaupun saat ini mereka mendapatkan tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta.

Selain uang pensiun, presiden juga berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini meliputi biaya-biaya seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka. Rumah yang disediakan akan dilengkapi dengan fasilitas yang layak. Tak hanya itu, presiden juga diberikan mobil dinas dan fasilitas keamanan oleh pasukan pengamanan presiden.

Uang Pensiun Wapres Ma'ruf Amin

Selain presiden, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin juga akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2024, dan seperti pejabat negara lainnya, ia berhak menerima uang pensiun.

Gaji pokok tertinggi pejabat negara, yang saat ini sebesar Rp 5,04 juta, menjadi acuan untuk menghitung pensiunan. Oleh karena itu, gaji Wapres Ma'ruf Amin yang empat kali lipatnya adalah sekitar Rp 20,16 juta per bulan.

Namun, perlu diperhatikan bahwa uang pensiun yang diterima oleh wakil presiden tidak termasuk tunjangan lainnya.

Saat ini, Wapres Ma'ruf Amin mendapatkan tunjangan sebesar Rp 22 juta per bulan, yang tidak akan termasuk dalam perhitungan uang pensiunnya.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait