Market Hari Ini 14 Nov 2023 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

UMP 2024 Hanya Bisa Naik 5 persen. Ini Aturannya

UMP 2024 Hanya Bisa Naik 5 persen. Ini Aturannya
UMP 2024 Hanya Bisa Naik 5 persen. Ini Aturannya

KABARBURSA.COM - Pemerintah baru saja merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 mengenai Pengupahan, menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021. PP ini tidak hanya membahas masalah upah minimum, tetapi juga mengenai rumus perhitungan baru Upah Minimum.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, kejelasan mengenai kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP No.51/2023 yang melibatkan tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang diwakili oleh simbol alfa (α).

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ujar Ida dalam pernyataan resminya.

Mengacu pada data terkini, dengan Inflasi Oktober 2023 sebesar 2,56 persen dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal III-2023 sebesar 4,94 persen. Sementara indeks yang digunakan adalah 0,1 atau 0,3, maka UMP 2024 dapat dihitung sebagai berikut:

2,56 persen+(4,94×0,1)=3,054 persen atau 2,56 persen+(4,94×0,3)=4,042 persen

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat, menilai kenaikan upah buruh pada 2024 tidak akan mencapai lebih dari 5 persen jika menggunakan rumus baru ini. Mirah menyatakan bahwa kenaikan UMP 2024 yang terbatas ini disebabkan oleh adanya variabel indeks tertentu.

"Jadi UMP di bawah 5 persen, jadi indeks nilai itu membatasi upah buruh. Jadi dipastikan angka yang akan dikeluarkan di bawah 5 persen atau 7 persen. Sesungguhnya indeks koefisien ini membuat bingung," ungkapnya pada Selasa (14/11/2023).

Padahal, Mirah menyatakan bahwa para buruh telah mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen kepada pemerintah. Ia menegaskan bahwa usulan ini sudah merupakan angka kompromi, sementara seharusnya bisa mencapai 25 persen.

"Angka 15 persen ini angka kompromi, angka realistis 25 persen," tegasnya.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait