Market Hari Ini 26 Feb 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Utang Pinjol Mahasiswa Indonesia Bernilai 450 M

Utang Pinjol Mahasiswa Indonesia Bernilai 450 M
Utang Pinjol Mahasiswa Indonesia Bernilai 450 M

KABARBURSA.COM - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mengungkapkan bahwa pinjaman online (pinjol) senilai Rp450 miliar telah disalurkan kepada mahasiswa oleh empat perusahaan pinjol, yaitu PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita). Mayoritas porsi pinjaman disalurkan oleh Danacita, mencapai 83,6 persen.

Fanshurullah menegaskan bahwa produk pinjaman yang memberlakukan bunga tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 76 UU Pendidikan Tinggi melarang pemberian pinjaman dengan bunga.

"Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang dikenai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melanggar hukum dan dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat," tegas Fanshurullah dalam keterangannya, dikutip Senin 26 Februari 2024.

KPPU akan melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan atau lembaga pembiayaan daring yang terbukti melanggar aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar pinjaman mahasiswa.

Selain memanggil Danacita Cs, KPPU juga akan mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Kasus pinjol di kalangan mahasiswa mencuat setelah menjadi viral di ITB pada awal 2024. Meskipun kampus tersebut mengakui bekerja sama dengan pinjol untuk pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) sejak 2023, hal ini menuai penolakan dari sebagian mahasiswa yang menilai adanya komersialisasi pendidikan.

Direktur Utama Danacita, Alfonsus Wibowo, menyatakan bahwa Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) hanyalah salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa dan wali dalam membayar UKT di lembaga pendidikan formal. Danacita tidak memaksa mahasiswa dan wali untuk menggunakan layanan pendanaan tersebut, dan tidak berharap kampus mitra memaksa mahasiswanya untuk melakukannya.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait