Market Hari Ini 28 Jun 2024 Penulis: KabarBursa.com Editor: Tim Editorial

Video: Kontroversi Tanaman Kratom, Narkoba atau Bukan?

Video: Kontroversi Tanaman Kratom, Narkoba atau Bukan?
Video: Kontroversi Tanaman Kratom, Narkoba atau Bukan?

KABARBURSA.COM- Sejarah peradaban Nusantara mencatat warisan leluhur yang tak ternilai yaitu penggunaan ramuan jamu. Tradisi ini sudah dimulai sejak zaman Meso-Neolitikum, ditandai dengan temuan fosil lumpang, alu, dan pipisan yang terbuat dari batu di tanah Jawa. Bukti arkeologis lainnya juga ditemukan dalam prasasti dan relief candi yang berasal dari abad ke-5 Masehi, seperti Candi Borobudur, Candi Prambanan, dan Candi Penataran. Berbagai bukti arkeologis, artefak, relief, kesusastraan, hingga tradisi lisan menceritakan tentang ramuan kesehatan, penyembuhan, serta kecantikan yang diwariskan secara turun temurun.

Seiring perkembangan ilmu kedokteran modern, pemanfaatan jamu tradisional mengalami pasang surut. Namun, upaya untuk mendapatkan pengakuan dan perhatian dari pemerintah dalam bentuk kebijakan dan hak paten terus dilakukan. Akhirnya, pada 27 Mei 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Kebangkitan Jamu Indonesia.

Menurut data riset dari Kementerian Kesehatan, Indonesia memiliki sedikitnya 32.013 jenis obat herbal tradisional dan 2.848 spesies tanaman yang dijadikan bahan baku jamu. Salah satu tanaman herbal yang menarik perhatian adalah kratom atau daun purik, sebuah spesies tanaman endemik di hutan tropis Kalimantan. Kratom dikenal memiliki efek sebagai obat analgesik atau pereda rasa sakit.

Meskipun kratom memiliki manfaat sebagai obat, keberadaannya menimbulkan polemik di antara kementerian dan lembaga negara. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengkategorikan kratom sebagai narkotika golongan satu karena memiliki efek samping kecanduan. Namun BPOM dan Kemenkes memiliki suara berbeda dengan BNN dan belum menyatakan dengan tegas bahwa kratom termasuk dalam golongan narkotika berbahaya.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
KA
KabarBursa.pro Editorial Team

KabarBursa.com

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait