Market Hari Ini 13 Jun 2024 Penulis: Hutama Prayoga Editor: Tim Editorial

Video: Rating Pasar Modal, Baterai EV, Satgas Judol, PHK

Video: Rating Pasar Modal, Baterai EV, Satgas Judol, PHK
Video: Rating Pasar Modal, Baterai EV, Satgas Judol, PHK

Berikut adalah sejumlah informasi yang menjadi fokus utama pemberitaan Kabar Bursa, Kamis 13 Juni 2024 dan kami rangkum dalam program Kabar Bursa Hari Ini (KBHI).

KABARBURSA.COM- Bursa Efek Indonesia memberikan tanggapan terkait tindakan Morgan Stanley yang menurunkan peringkat atau rating ekuitas Indonesia. Direktur Perdagangan & Pengaturan Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa pihaknya mengidentifikasi dua faktor utama yang menjadi sorotan Morgan Stanley dalam penurunan peringkat tersebut. Faktor pertama adalah penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat (USD) terhadap rupiah. Faktor kedua adalah isu kebijakan fiskal yang dinilai turut mempengaruhi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), meskipun pada hari sebelumnya IHSG hanya mengalami penurunan sebesar 0,08 persen.

Gelombang proyek pembangunan pabrik baterai di seluruh dunia diperkirakan akan menghasilkan jumlah sel baterai yang jauh melebihi kebutuhan ekonomi global, menurut laporan baru dari BloombergNEF. Permintaan terhadap sel litium-ion meningkat pesat seiring dengan elektrifikasi armada mobil oleh produsen otomotif dan pemasangan baterai besar oleh perusahaan utilitas untuk menstabilkan jaringan listrik.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat untuk menghindari jebakan judi online. Beliau menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk memberantas judi online dengan serius. Salah satu langkah yang akan segera dilakukan adalah pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online atau Satgas Judi Online.

ByteDance Ltd memangkas sekitar 450 pekerja di cabang e-commerce-nya di Indonesia, setelah menggabungkan TikTok Shop dengan Tokopedia pada Januari. Pemangkasan ini, yang mencakup sekitar 9 persen dari total karyawan, akan dimulai bulan ini. Angka finalnya masih dibahas dan dapat berubah sesuai kondisi, kata sumber yang mengetahui masalah ini.

Industri tekstil dan produk tekstil kembali berada di ujung tanduk dengan adanya peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 8 tahun 2024 yang merupakan revisi ketiga dari Permendag 36/2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor. Salah satu poin krusial dalam Permendag ini adalah penghapusan kewajiban penerbitan pertimbangan teknis untuk memperoleh persetujuan impor.

Dapatkan Sinyal Pasar Saat Ini

Ikuti kami di WhatsApp Channel dan dapatkan informasi terbaru langsung di ponsel Anda.

Gabung Sekarang

Follow KabarBursa di Google News

Dapatkan berita terbaru KabarBursa langsung dari Google News.

Follow Google News

Disclaimer

Seluruh informasi yang disajikan dalam artikel ini bertujuan untuk menambah wawasan dan referensi pembaca mengenai pasar modal, ekonomi, bisnis, dan investasi. Informasi, opini, maupun analisis yang dimuat tidak dapat dijadikan sebagai ajakan, rekomendasi, atau saran untuk membeli maupun menjual instrumen investasi tertentu. Setiap keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing pembaca. KabarBursa.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian maupun konsekuensi yang timbul dari penggunaan informasi dalam artikel ini.

Jurnalis & Penulis
HU
Ass. Redaktur

Hutama Prayoga

Lihat Karya Penulis Lainnya

Berita Terkait